Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Desak DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Perampasan Aset

📅 Kamis, 06 Apr 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Selain itu, perampasan aset diharapkan memberi efek jera kepada para koruptor karena bentuk pemiskinan yang efektif. "Bisa jadi kalau RUU ini disahkan, jumlah kasus korupsi berkurang signifikan," jelasnya.

Kendati demikian, efektif tidaknya satu produk perundang-undangan sangat bergantung pada implementasinya, terutama para petugas perampas aset harus punya integritas yang baik.

Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana dibutuhkan agar koruptor tidak dapat lagi menikmati kekayaan hasil rasuah sehingga bisa memberi efek jera.

Selama ini, papar Faisal, pengembalian aset dari banyak kasus korupsi belum berjalan optimal karena beberapa koruptor masih dapat menyembunyikan asetnya dari pengawasan aparat penegak hukum.

"Saat ini pengembalian aset belum berjalan dengan baik, terbukti para koruptor setelah selesai menjalankan (hukuman) pidananya, masih banyak dari mereka yang tetap bergaya hidup mewah," terang Faisal.

Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus segera disahkan jadi Undang-Undang agar memberi efek jera kepada para koruptor dan masyarakat tidak tergoda untuk terlibat aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Jika ada UU Perampasan Aset, harapannya orang-orang akan takut melakukan korupsi," harap Faisal.

Tanpa UU tersebut, maka masih ada kekosongan hukum dalam menindak para pelaku korupsi, utamanya terkait upaya mengembalikan aset-aset negara dan memiskinkan koruptor.

"Hukuman pidana penjara yang berat, ternyata tidak membawa dampak terhadap berkurangnya para pelaku tindak pidana korupsi. Perampasan aset atau langkah-langkah pemiskinan terhadap koruptor merupakan salah satu alternatif yang perlu didukung," katanya.

Keberadaan UU itu, jika kelak sah dan berlaku, akan memberi keadilan dan manfaat bagi masyarakat, mengingat aset-aset negara yang berhasil dikembalikan dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
PT KAI: Kereta Petani Pedag...
Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

03 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.