Berharap Advokasi Dikedepankan Dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng
📅 Rabu, 05 Apr 2023, 02:02 WIB | Oleh: Vitto BudiDalam perkara tersebut, KPPU menduga sebanyak 27 produsen minyak goreng kemasan, termasuk lima perusahaan dari Wilmar Group, melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU Nomor 5/1999. Para Terlapor diduga membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret- Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari - Mei 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasar domestik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!