Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemensos Kembali Hadir Lakukan Pendampingan Anak Korban Rudapaksa

📅 Jumat, 24 Mar 2023, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemensos Kembali Hadir Lakukan Pendampingan Anak Korban Rudapaksa Doc: Dok. Kemensos
Ket. Kemensos Kembali Hadir Lakukan Pendampingan Anak Korban Rudapaksa

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan respon cepat terhadap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, tim melakukan asesmen dan melakukan penanganan komprehensif kepada korban.

Tim Kementerian Sosial yang terdiri dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Sentra Abiseka Pekanbaru, dan Humas Kementerian Sosial bersama dengan Dinas Sosial Kota Batam mengunjungi keluarga korban.

Kepada keluarga korban, tim menyampaikan maksud kedatangan yakni untuk memberikan pendampingan. Korban J, saat ini sudah berusia 19 tahun dan tinggal bersama keluarga dari ayah kandung.

"Kami turut prihatin dengan kejadian ini. Sesuai arahan Ibu Menteri Sosial, kami akan memberikan pendampingan," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi.

J merupakan korban rudapaksa oleh ayah tirinya A (39 tahun) hingga hamil. Persetubuhan terjadi selama 5 tahun sejak kelas 3 SMP.

Kasus ini terungkap setelah J menceritakan kronologis kejadian kepada kakak sepupu, RS (29 tahun) merupakan anak paman dari ibu kandung korban yang melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada bulan Januari 2023.

Pelaku juga mencoba melakukan pelecehan kepada adik korban Z (16 tahun), namun dapat melawan sehingga berhasil selamat.

"Kami dari pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih atas upaya bapak/ibu datang kesini" ucap R (40 tahun) paman korban.

Selain mendatangi kediaman korban, tim yang dipimpin oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi juga mendatangi Kantor Polsek Batu Ampar untuk mengetahui perkembangan kasus secara hukum.

Diperoleh keterangan dari Penyidik (Briptu F Firnando dan Bripka Rahmadi) bahwa status kasus saat ini sudah pada tahap 2 dan tinggal menunggu jadwal sidang. Pelaku diancam hukuman terberat 20 tahun penjara dan saat ini sudah dipindahkan ke rutan.

Dari pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban positif mengidap HIV yang tertular dari pelaku.

"Saat pemeriksaan di rumah sakit, kita dapat informasi bahwa korban positif HIV dari pelaku" kata Bripka Rahmadi saat ditemui di Polsek Batu Ampar.

Tim selanjutnya melakukan pendampingan dengan mengajak korban beserta keluarga ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam untuk memeriksakan kandungan yang saat ini tengah memasuki bulan kedelapan.

"Hasilnya kondisi bayi sehat dengan perkembangan sesuai dengan usia kandungan," kata salah satu tim Kementerian Sosial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.