Berdayakan Warga Miskin di Level 'Kalurahan' Salah Satu Solusi Atasi Kemiskinan
📅 Minggu, 19 Mar 2023, 19:52 WIB | Oleh: Eko SYang kedua terkait pemberdayaan masyarakat, leading sector-nya Biro Bina Pemberdayaan Sumber dan Masyarakat. Dan yang ketiga ada reformasi birokrasi tematik kemiskinan, ini jadi program Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), yang dikoordinasikan oleh Biro Organisasi Setda.
Bagaimana bisa kalurahan jadi begitu penting di DIY?
Bukan hanya DIY, tapi secara nasional sejak disahkannya UU Desa, peran desa atau di Yogya disebut sebagai kalurahan diperbesar.
Khusus DIY, selain UU No 6 tentang Desa, ada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang bersifat khusus. Dan sebagai turunannya, di DIY keluar Peraturan Gubernur (Pergub) 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan. Pergub 2 tersebut mengatur bahwa kalurahan sebagai pemangku keistimewaan punya tanggung jawab menjaga empat urusan dari lima urusan keistimewaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jadi rangkaiannya panjang ya. Bisa didetilkan, Kanjeng?
Ini penting biar publik tahu yang dikerjakan oleh Pemda DIY terkait reformasi birokrasi kalurahan. Jadi, lima urusan di UU Keistimewaan adalah Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kebudayaan, Pertanahan, dan terakhir urusanTata Ruang.
Contoh yang urusan kelembagaan, tidak ada lurah di Indonesia yang dikukuhkan sama Gubernur. Di sini setelah dilantik bupati, lurah dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan oleh Gubernur. Kenapa? Karena ada penugasan sebagian kewenangan urusan keistimewaan dari provinsi ke kalurahan. Ini diatur dalam Pergub DIY 13/2022.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua soal pertanahan, kepala desa di luar DIY tidak mengelola pelungguh atau pengarem-arem dari Sultan Ground atau Pakualaman Ground. Di DIY, lurah mengelola itu.
Lalu, bagaimana hubungan reformasi birokrasi kalurahan untuk menjawab kemiskinan?
Dilihat dari empat penugasan urusan keistimewaan ke kalurahan tersebut, maka semuanya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti dimuat dalam visi Gubernur yakni mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja. Dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut, diharapkan ada penurunan angka kemiskinan di DIY.
Belum lama, Ngarsa Dalem meyakini bahwa kalurahan bisa menjadi fondasi kemandirian masyarakat jika reformasi kalurahan dilaksanakan secara serius, seiring perannya yang kian besar sebagai unit pemerintahan terdepan untuk melayani masyarakat melalui determinan village driven development.
Village driven development adalah konsep kemandirian kelurahan dengan meningkatkan partisipasi warga serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya ekonomi. Ini selaras untuk mewujudkan kalurahan sebagai ruang hidup yang layak dan bermartabat bagi semua warganya.
Lalu secara teknis bagaimana?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!