Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengesahan RUU PPRT Akan Tekan Kasus Perdagangan Orang

📅 Sabtu, 18 Mar 2023, 01:10 WIB | Oleh:
Pengesahan RUU PPRT Akan Tekan Kasus Perdagangan Orang Doc: Koran Jakarta/Muhamad Marup
Ket. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Priyadi Santoso, dalam Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (17/3).

JAKARTA - Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Priyadi Santoso, mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bisa menekan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selama ini, pekerja rumah tangga di Indonesia kerap memilih bekerja ke luar negeri karena lebih terjamin.

"Ini bisa mengurangi tindak pidana perdagangan orang. Selama ini pekerja di sektor rumah tangga akhirnya memilih ke luar negeri karena di Indonesia sendiri tidak terlindungi dengan baik. Kalau hak-haknya terpenuhi seperti cuti haid, cuti melahirkan, pengupahan terjamin, tidak perlu harus sampai pergi ke luar negeri karena terjamin," ujar Priyadi dalam Media Talk Kemen PPPA di Jakarta, Jumat (17/3).

Dia mengatakan, ketika Indonesia menuntut perlindungan bagi warga negara yang bekerja sebagai PRT di luar negeri, pihak luar negeri kerap beralasan Indonesia sendiri belum memiliki instrumen hukum perlindungan PRT. Adanya UU sangat penting untuk memperkuat peraturan-peraturan yang sudah ada selama ini.

Priyadi menambahkan, sampai saat ini pemerintah belum menerima draft dari DPR. Jika sudah, pemerintah akan bisa memberi masukan termasuk kaitannya dengan mencegah dan menangani TPPO. "Jika sudah ada akan ada penunjukan lima menteri. Salah satunya kemungkinan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," jelasnya.

10 Provinsi

Priyadi menerangkan, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat pusat. Pembentukan gugus tugas juga sudah dilakukan di semua provinsi kecuali Papua dan Papua Barat, serta 245 Kabupaten/Kota.

"Dengan perpres baru TPPO untuk pembenahan gugus tugas, ada masa berlakunya dan harus kita update yang terkini," katanya.

Dia menyebut ada 10 provinsi dengan kasus TPPO cukup besar di antaranya Jawa Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT. Pemerintah sudah menerapkan program intervensi khusus untuk wilayah-wilayah tersebut.

Priyadi memastikan, modus utama terjadinya TPPO adalah ekonomi dan kurangnya akses informasi masyarakat terhadap jalur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.