Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Imigrasi Telah Gelar Operasi untuk Menindak Kasus WNA di Bali

📅 Senin, 06 Mar 2023, 16:30 WIB | Oleh:
Imigrasi Telah Gelar Operasi untuk Menindak Kasus WNA di Bali Doc: ANTARA/Rolandus Nampu
Ket. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan (tengah) didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi TPI 1 Denpasar, Tedy Riyandi (kiri) dan Kepala Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, Iqbal Rifai memberikan keterangan pers terkait penindakan terhadap warga Rusia yang dideportasi karena menyalahi izin menjadi fotografer di Denpasar, Bali, Selasa (28/2/2023).

JAKARTA - Terkait pelanggaran para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Bali, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menyatakan bahwa jajarannya telah menggelar operasi untuk menindak kasus tersebut.

"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali," ungkap Silmy Karim saat dihubungi ANTARA, Senin.

Silmy juga mengungkapkan bahwa beberapa turis yang kedapatan bekerja secara ilegal di Bali sudah dipulangkan ke negara masing-masing minggu lalu.

Namun, pihak imigrasi menyatakan secara konsisten akan menegakkan aturan dengan cara yang santun. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata WNA.

Sebagai upaya untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, Silmy pun mengatakan bahwa pihaknya akan memperkuat sistem IT serta basis data WNA. Ditjen Imigrasi juga akan bekerja sama dengan negara-negara lain untuk pertukaran basis data tersebut.

"Kita perkuat sistem IT dan juga database WNA saya minta lebih baik lagi sehingga bisa menjadi referensi dalam pemberian izin ke depannya," ujarnya.

"Di samping itu juga, kerja sama dengan beberapa negara sahabat dalam hal pertukaran database travelers yang bermasalah," sambung Silmy.

Beberapa waktu lalu, seorang WNA asal Rusia berinisial SZ diketahui bekerja sebagai seorang fotografer di Bali dan menawarkan jasanya itu melalui media sosial. Akan tetapi, pekerjaannya sebagai seorang fotografer tersebut ilegal. SZ pun kini dikabarkan sudah dideportasi oleh pihak imigrasi.

Setelah pandemi COVID-19, Indonesia membutuhkan peningkatan kunjungan turis di Bali untuk menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh sebab itu, pemerintah mempermudah akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Pulau Dewata.

Tetapi kini, Ditjen Imigrasi akan berupaya untuk memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap turis asing yang melanggar peraturan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Nasional
RDP Komisi III dengan Prakt...
KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.