Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wakil Ketua DPD Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Rusak Hukum dan Tata Negara

📅 Jumat, 03 Mar 2023, 14:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wakil Ketua DPD Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Rusak Hukum dan Tata Negara Doc: antarafoto
Ket. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pemilu 2024 sangat merusak hukum dan tata negara.

"Putusan PN Jakarta Pusat ini sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini," kata Mahyudin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3).

Hal tersebut disampaikan menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang meminta penundaan pemilu sampai Juli 2025. Senator asal Kalimantan Timur tersebut menilai putusan hakim itu janggal karena bukan kewenangan pengadilan negeri untuk menangani perkara proses pemilu.

"Semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU," ujarnya.

Jika tidak bisa, kata dia, maka hal itu dibawa ke Bawaslu RI yang berwenang memutuskan siapa yang benar atau salah. Putusan Bawaslu ini pun, katanya, masih bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena putusan PN Jakarta Pusat dinilai bisa merusak hukum dan tata negara, katanya, maka pihaknya meminta KPU untuk melakukan banding.

"Kita meminta KPU melakukan banding terhadap keputusan PN Jakarta Pusat karena secara logika hukum dan tata negara putusan ini aneh dan mudah dipatahkan," katanya.

Apalagi, katanya, pelaksanaan pemilu telah diatur sendiri di dalam undang-undang pemilu dan disebutkan di dalam konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali dan bersifat nasional.

"Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang pengadilan negeri di mana pun," ujarnya.

Mengacu UU Pemilu, papar dia, maka penundaan pemilu hanya bisa dilakukan KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik, seperti bencana alam dan lain sebagainya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
Kapal Tanker Pertamina Bant...
Megapolitan
Perum Bulog Percepat Penyal...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.