Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KemenKopUKM Gandeng PPATK Tangani Kasus TPPU di Koperasi Simpan Pinjam

📅 Rabu, 15 Feb 2023, 17:46 WIB | Oleh:
KemenKopUKM Gandeng PPATK Tangani Kasus TPPU di Koperasi Simpan Pinjam Doc: Istimewa

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi untuk menangani kasus pencucian uang di koperasi simpan pinjam.

"Secara regulasi kami sudah punya Permenkop yang mengatur bahwa koperasi itu kalau mencurigai ada dana haram, harus dilaporkan ke PPATK. Tapi ternyata ada yang tidak dilaporkan, ini yang kami benahi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, pada Rabu (15/2).

MenKopUKM Teten menuturkan bahwa Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian hanya mengizinkan pengawasan internal oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi itu sendiri. Akibatnya, KemenKopUKM tidak memiliki akses untuk memeriksa lebih dalam hingga ke potensi penggelapan aset dan shadow banking.

Bahkan jika KemenKopUKM mengendus kecurangan dan ingin memanggil pengurus koperasi, pihak KemenKopUKM tidak bisa berkutik jika pengurus koperasi tersebut tidak mematuhi panggilan tersebut lantaran lemahnya kewenangan yang dimiliki undang-undang koperasi tersebut.

"Oleh karena itu saya sepakat dengan PPATK untuk kita kerjasama untuk melakukan pengawasan ke dalam. Kita akan fokus dulu ke koperasi simpan pinjam (KSP) yang gede saja yang punya potensi. PPATK kan sudah ada catatan, kita akan fokus pemeriksaan audit dari catatan PPATK,"ujar MenKopUKM Teten.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK telah menyerahkan sejumlah data terkait dugaan praktik tindak pidana pencucian uang di 12 KSP dan menyampaikan beberapa kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa koperasi harus tumbuh kuat dan hebat serta mampu menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Namun, koperasi harus akuntabel, mematuhi aturan yang berlaku dan berupaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

"Intinya kami ingin men-support apa yang bisa dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan selebihnya kita konkritkan kerjasama ini," ujar Kepala PPATK Ivan.

Adapun selain melakukan penguatan sinergi dengan PPATK, sebelumnya Menteri Teten telah mengajukan revisi UU Koperasi agar wewenang pengawasan terhadap koperasi bisa lebih luas. Pengajuan revisi tersebut telah disetujui oleh anggota DPR RI dan ditargetkan bisa disahkan pada pertengahan tahun ini.

Sebaiknya Anda baca juga:

Di samping itu, PPATK menemukan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp500 triliun selama periode 2020-2022 di 12 KSP. Dana nasabah tersebut digunakan koperasi untuk bertransaksi ke perusahaan terafiliasi untuk membeli jet, yacht, hingga biaya kecantikan seperti operasi plastik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

22 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.