PRT Indonesia Memenangkan Kompensasi Terkait Penyiksaan oleh Mantan Majikan di Hong Kong
📅 Sabtu, 11 Feb 2023, 06:58 WIB | Oleh: Ilham SudrajatSuami dan istri yang telah mempekerjakannya dan telah menyelesaikan masa hukuman masing-masing tiga setengah dan lima setengah tahun itu, tidak menentang gugatan perdata tersebut.
Sementara kompensasi Puspitasari jarang terjadi, bukan tanpa preseden. Pada 2017, pengadilan Hong Kong memberikan 103.400 dollar AS kepada Erwiana Sulistyaningsih, yang disekap, kelaparan, dan dipukuli hingga kehilangan kendali atas fungsi tubuhnya.
Kartika sendiri mengungkapkan bahwa ia amat lelah dengan pencarian keadilan baginya selama satu dekade.
"Saya merasa frustrasi karena itu terlalu lama," kata Kartika kepada kantor berita AFP dalam sebuah sesi wawancara pada Oktober lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kartika kini berharap dapat membangun kembali kehidupan yang tenang bersama suami dan ketiga anaknya.
"Saya tidak bisa membayangkan diri saya melupakan atau meninggalkan ini karena traumanya terlalu dalam," pungkas dia. AFP/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!