Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Cerminkan Demokrasi

📅 Senin, 30 Jan 2023, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Cerminkan Demokrasi Doc: istimewa
Ket. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr. Lanny Ramli MHum

SURABAYA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr. Lanny Ramli MHum menyebut tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mencerminkan demokrasi.

Lanny mengatakan penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. "Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis. Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi," ujar Lanny di Surabaya, kemarin.

Menurut dia, alasan-alasan yang melatarbelakangi tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.

"RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa," tutur dia.

Selain itu, untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan sejati nya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.

Lanny menegaskan tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kades sangatlah tidak elok. "Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan ke warga lainnya," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.