Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Memberi Efek Jera, Kapolrestabes Palembang Akan Cabut SIM-STNK Pelaku Balap Liar

📅 Senin, 30 Jan 2023, 16:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memberi Efek Jera, Kapolrestabes Palembang Akan Cabut SIM-STNK Pelaku Balap Liar Doc: istimewa
Ket. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengecek 117 kendaraan milik pelaku balapan liar yang terjaring razia, Senin (20/1/2023).

Palembang - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib menyatakan akan mencabut surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) seumur hidup milik pelaku balap liar di Kota Palembang, Sumsel.

Menurut Mokhamad Ngajib, kepada wartawan di Palembang, Senin (30/1) bahwa pencabutan izin seumur hidup itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan kepolisian memberantas aksi balapan liar yang menjamur di ibu kota Sumatera Selatan ini.

Pihaknya menemukan lokasi balapan liar menyasar Jalan Gubernur HA Bastari (Jakabaring), Jalan Noerdin Panji (Sukarami), Jalan Jendral Sudirman (Ilir Timur 1), dan Jalan Demang Lebar Daun (Kecamatan Ilir Barat 1) saat malam dini hari.

"Apa lagi balap liar ini memberi dampak buruk bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan raya. Sekaligus penyebab terbesar kasus kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Adapun kepolisian mencatat setidaknya ada lebih dari 10 kasus kecelakaan lalu lintas dipicu balapan liar di Palembang dua bulan terakhir.

Dia menjelaskan, sebelum surat izinnya dicabut seumur hidup pihaknya melakukan pendataan dan penilangan terlebih dahulu kepada setiap pelaku balap liar.

Denda penilangan itu disesuaikan dengan letak kesalahan yang dilakukan oleh pelaku balapan liar, baik pengendara kendaraan roda dua dan roda empat.

"Ya, kalau yang bersangkutan ditangkap balapan liar ke dua kalinya, langsung dicabut izinnya (STNK dan SIM) yang berlaku seumur hidup baginya," ujarnya, didampingi Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Palembang Randy S Aditama.

Aturan ini sudah mulai diberlakukan aktif Polrestabes Palembang terhadap sebanyak 117 kendaraan bermotor pelaku balap liar yang terjaring razia di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, pada Jumat (27/1) - Sabtu (28/1) dini hari.

Ratusan kendaraan yang terjaring razia balapan liar itu terdiri dari 71 motor roda dua dan 31 mobil sport modifikasi, semuanya diamankan di Markas Polrestabes Palembang sampai saat ini.

"Pengendaranya mayoritas mahasiswa dan pelajar. Mereka kami data, dikenakan tilang, dan diminta kendaraannya distandarkan kembali. Baru bisa diambil. Orang tua mereka buat surat pernyataan, kalau melanggar lagi maka izinnya, ya, dicabut," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.