Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Omnibus Law BUMN Dinilai Dapat Meningkatkan Kinerja Perusahaan BUMN

📅 Jumat, 06 Jan 2023, 09:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Omnibus Law BUMN Dinilai Dapat Meningkatkan Kinerja Perusahaan BUMN Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.

JAKARTA - Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengungkapkan Omnibus Law BUMN dapat meningkatkan kinerja perusahaan - perusahaan BUMN.

"Dengan aturan yang lebih ringkas namun padat isinya maka sisi compliance BUMN bisa ditingkatkan. Artinya fungsi pengawasan bisa lebih mudah dilakukan. Dengan situasi ini diharapkan kinerja BUMN pun bisa meningkat," ujar Toto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/1).

Toto melihat bahwa selama 20 tahun berdirinya Kementerian BUMN ini mungkin sudah ada 45 Permen BUMN dikeluarkan, sebagian aturan overlapping dan sebagian lagi sudah tidak relevan.

"Ide Omnibus Law BUMN itu adalah penyederhanaan aturan. Jadi perlu penyederhanaan. Hal ini bagus buat penegakan aturan itu sendiri," katanya.

Kebijakan Omnibus Law BUMN akan menyederhanakan 45 peraturan menteri menjadi hanya tiga peraturan menteri saja.

Penyederhanaan aturan lewat Omnibus Law BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN.

Omnibus Law BUMN sendiri merupakan salah satu dari empat agenda besar Kementerian BUMN pada tahun 2023. Tiga agenda besar lainnya adalah penyusunan Daftar Hitam atau Blacklist dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian agenda penyusunan Blueprint 2024-2034 dan melihat kembali kinerja dana pensiun di masing-masing BUMN.

Sebelumnya,Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus berkomitmen menyederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.

Usai melakukan penataan organisasi, dirinya kini melakukan upaya penataan produk hukum melalui simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi tiga Permen.


Erick mengatakan banyaknya jumlah Permen BUMN sudah berlangsung cukup lama yakni sejak 1998. Dirinya meragukan efektivitas banyaknya jumlah Permen BUMN terhadap implementasi daripada BUMN di lapangan. Dengan hanya tiga peraturan menteri maka para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog denga...
Luar Negeri
PBB Serukan Negara-negara T...

Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo

27 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Wabah Ebola Tewaskan Lebih ...
Daerah
Anggaran PUPR Karawang Masi...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.