Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lima Tahun Perjalanan Krisis Pengungsi Rohingya

📅 Selasa, 27 Des 2022, 08:39 WIB | Oleh:

Kepala hak asasi manusia PBB, Zeid Ra'ad al-Hussein, pada 5 Desember memperingatkan, kemungkinan "elemen genosida" dan menyerukan penyelidikan internasional.

Pengadilan dan sanksi

Pada 25 Agustus 2018, puluhan ribu pengungsi Rohingya melakukan protes untuk memperingati satu tahun eksodus mereka.

Penyelidik PBB menyerukan penuntutan panglima militer Myanmar dan lima komandan militer lainnya atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Pada November, upaya untuk memulangkan 2.260 Rohingya gagal karena mereka menolak pergi tanpa jaminan keselamatan mereka.

Wartawan dipenjara

Pada 3 September 2018, dua jurnalis kantor berita Reuters, yang dituduh melanggar undang-undang rahasia negara Myanmar saat melaporkan pembantaian Rohingya, dipenjara selama tujuh tahun. Mereka menghabiskan lebih dari 500 hari di balik jeruji besi sebelum dibebaskan dengan pengampunan presiden.

Sanksi AS

Pada 16 Juli 2019, Washington mengumumkan sanksi terhadap panglima militer Myanmar dan tiga perwira tinggi lainnya.

Sekitar 3.500 pengungsi Rohingya pada 22 Agustus diizinkan untuk pulang tetapi tidak ada yang muncul untuk melakukan perjalanan.

Tantangan hukum meningkat

Pada 11 November 2019, Gambia mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Myanmar melakukan genosida atas perlakuannya terhadap Rohingya. Tiga hari kemudian, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag menyetujui penyelidikan penuh atas penganiayaan terhadap Rohingya.

Pada minggu yang sama, kasus ketiga diajukan oleh kelompok HAM di Argentina berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Penataan Kawasan Unggulan R...

Hasil Penataan Jalan Rasuna Said Segera Diresmikan

43 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Hasil Penataan Jalan Rasuna...
Megapolitan
Dinas PPKUKM DKI Optimalkan...
Megapolitan
Aset Negara Harus Diselamat...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
  • PWNU Jateng dan DIY Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
    Preview komentar:
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.