Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung Tetapkan Eks Pimpinan Surveyor Indonesia Tersangka Korupsi

📅 Kamis, 01 Des 2022, 20:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Tetapkan Eks Pimpinan Surveyor Indonesia Tersangka Korupsi Doc: antara
Ket. Penyidik menahan salah satu tersangka perkara korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan, Kamis (1-12-2022)

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengatakan dua tersangka perkara dugaan korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan, Kamis (1/12).

Kedua tersangka merupakan mantan pimpinan PT Surveyor Indonesia, yakni Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

Berikutnya Anjar Niryawan, Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Ketut menjelaskan bahwa Bambang Isworosebagai tersangka untuk kasus korupsi daging sapi, sedangkan Anjar Niryawan adalah tersangka korupsi ranjungan.

Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung 1 Desember sampai dengan 20 Desember 2022.

Ketut menjelaskan peran kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum telah bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

"Perbuatan keduanya menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk bill of exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Ketut.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3junctoPasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.