Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lima Anggota Komplotan Penadah Motor Curian Ditangkap

📅 Rabu, 23 Nov 2022, 00:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lima Anggota Komplotan Penadah Motor Curian Ditangkap Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif menunjukkan barang bukti pelaku pencurian dan penadahan kendaraan bermotor saat ungkap kasus di lokasi pencurian, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa.

Kabupaten Bekasi - Tim Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Bekasi meringkus komplotan penadah motor curian asal Kabupaten Karawang yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku yang diamankan berjumlah lima orang berinisial FIM, JAS, BS, RA, dan AH.

"Masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. Dua orang pelaku utama dan tiga orang pelaku penadahan," katanya di Cikarang, Selasa.

Gidion menjelaskan pelaku telah beraksi sebanyak 36 kali di sejumlah wilayah, seperti di Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Utara, Cibitung, Tarumajaya, Pebayuran dan Kecamatan Tambelang.

Kejadian terakhir di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang tersebar viral di media sosial dan langsung dijadikan petunjuk oleh kepolisian untuk mengungkap kasus itu.

Seperti pada kasus pencurian motor lain, pelaku FIM dan JAS yang bertugas mencuri motor melalui aksi secara senyap. Bermodal kunciletterT, dalam hitungan detik lubang kunci motor korban berhasil dirusak dan dibawa kabur kedua pelaku.

"Kami pelajari CCTV yang dijadikan barang bukti, kemudian mendapatkan petunjuk bahwa para pelaku berlokasi di Kabupaten Karawang. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ucapnya.

FIM dan JAS kemudian menjual motor tersebut kepada BH seharga Rp3,2 juta. Kemudian BH menyuruh RA untuk motor curian kepada AH seharga Rp3,8 juta.

Tersangka FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Sedangkan BH, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Raisa Tampil di KBS, Penonton Korea Terpesona

31 menit yang lalu | Lili Lestari

Rona
Raisa Tampil di KBS, Penont...

Sukses Tidak Harus dari Tempat Mewah

1 jam lalu | Lili Lestari

Rona
Sukses Tidak Harus dari Tem...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.