Pukat UGM dengan Tegas Sampaikan KPK Punya Bukti Kuat Jerat Gubernur Papua Lukas Enembe
📅 Sabtu, 01 Okt 2022, 06:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ HO Humas Pemprov Papua
Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM YogyakartaZaenur Rohman meyakini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai bukti kuat sehingga bisa menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Yang jelas saya percaya KPK punya alat bukti untuk menjerat tersangka. Oleh karena itu, sekali lagikader partai jangan korupsi dong," kata Zaenur dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu menepis tudingan adanya motif politik di balik penetapan LukasEnembe sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono salah seorang yang menyeret kasus Lukas ke motif politik.
Menurut Zaenur, tuduhan motif politik tentunya harus dibuktikan. Kalau cukup bukti, hal itu bisa dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
"Soal apakah KPK independen atau tidak dalam kasus Lukas Enembe silakan Partai Demokrat kumpulkan alat bukti. Kemudian laporkan kepada DewasKPK jika menemukan pelanggaran etik oleh insan KPK," kata Zaenur.
Sebaiknya Anda baca juga:
Zaenur mengatakan Lukas merupakan seorang politikus yang tentu mempunyai banyak rival politik. Dia mengatakan saling jegal dalam dunia politik itu sudah menjadi kodratkarena politik tidak terlepas dari perebutan kekuasaan.
Namun, lanjut dia, dalam konteks penegakan hukum, selama ada alat bukti yang kuat maka penegak hukum wajib untuk memproses pidana pelaku tindak pidana korupsi. Penegak hukum tidak perlu mengkhawatirkan dampak politiknya.
Bagi partai politik, kata Zaenur, harus ada iktikad baik menghindari korupsi dan pendidikan politik kepada kader agar tidak korupsi. Jika ada kaderyang korupsi, maka harus tegas dengan memberhentikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Itu sebagai bentuk iktikad baik sikap antikorupsi partai politik. Satu-satunya cara agar kader partai tidak dikerjai oleh rival politiknya dengan tidak melakukan korupsi," kata Zaenur.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!