Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RUU Kekhususan Jakarta Cakup 8 Sektor Substansi

📅 Selasa, 05 Apr 2022, 08:59 WIB | Oleh:
RUU Kekhususan Jakarta Cakup 8 Sektor Substansi Doc: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ket. Foto udara Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pinisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/3/2022). Selain menjadi fasilitas penyeberangan jalan, jembatan yang terdapat tulisan 37 nama tenaga kesehatan yang gugur akibat COVID-19 tersebut kini menjadi destinasi wisata warga di Jakarta.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membahas sejumlah usulan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

"Kami sudah lakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta," kata Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Jakarta, Senin (4/4).

Ada delapan sektor dalam substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, fiskal, lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan kesiapan serta tim penunjang.

Ia menambahkan pihaknya sudah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja yang nantinya usulan atas RUU Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.

Sigit menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta. "Sebagai Kota Kolaborasi, Jakarta membuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta, mari berikan aspirasi untuk Jakarta ke depan yang lebih baik. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apapun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

Aspirasi Masyarakat

Untuk itu, portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id dihadirkan untuk memberikan akses layanan publik secara daring, sehingga publik dapat mengikuti proses dan perkembangannya.

Ada tiga kanal yang dapat diakses yakni Sampaikan Aspirasimu, diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota.

Kanal kedua, Isi Survei terkait perpindahan Ibu Kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta. Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang.

Kanal ketiga yakni Kenali Jakarta sehingga masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta.

Selain itu, terdapat informasi terkait berbagai potensi Jakarta jika tak lagi menjadi Ibu Kota, hingga sejarah panjang Kota Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT Pertamina Perluas Akses ...
Olahraga
Michael Olise Tidak Akan Di...

27 Rumah Ikan Diboyong ke Kayu Pulau , Jayapura

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
27 Rumah Ikan Diboyong ke K...

Lokasi Durian Premium Tengah Disiapkan di Kabupaten Kaur

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Lokasi Durian Premium Tenga...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Bantuan pemerintah yang patut diapresiasi karena sangat membantu ...
    Saatnya salah satu komoditi perkebunan andalan indonesia tembus ...
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...
  • Piala Dunia 2026: Kapten Timnas Spanyol Rodri Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik
    Preview komentar:
Tugas Berat Fajar/Fikri di Final China Open, Mempertahankan Dua Prestasi

Tugas Berat Fajar/Fikri di Final China Open, Mempertahankan Dua Prestasi

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.