Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Mengaku Berat untuk Mencabut Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

📅 Kamis, 17 Feb 2022, 15:25 WIB | Oleh:
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Mengaku Berat untuk Mencabut Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun Doc: Instagram/idafauziyahnu
Ket. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku berat untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta aturan tersebut ditiadakan.

"Yang dijelaskan Bu Menteri, dengan artian kalau misalnya KSPI menyampaikan hari ini minta dicabut memang berat," kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, dikutip Kamis (17/2).

Indah menjelaskan, Permenaker tersebut disahkan pada 4 Februari lalu dan baru akan berlaku pada 4 Mei mendatang. Menurutnya, masih ada waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan sosialisasi dan mencatat aspirasi publik, yang mana Kemnaker saat ini sedang menampung aspirasi dari KSPI.

"Ada waktu tiga bulan jadi artinya Bu Menteri, sikapnya masih menampung, masih menerima mencatat apa yang menjadi aspirasi keinginan teman-teman KSPI," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan 56 tahun.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," kata Ida Fauziyah dalam beleid tersebut, dikutip Jumat, 11 Februari 2022.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Misalnya, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Adapun manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap. Sementara, manfaat JHT bagi peserta yang meningal dunia diberikan kepada ahli waris.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
Megapolitan
Pemprov DKI Buka Ruang bagi...
Luar Negeri
KJRI San Francisco Peringat...
Olahraga
Kabar Mengejutkan! Barcelon...
Olahraga
Menang Telak! Aldila Pastik...
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.