Ini Isi Lengkap Surat Edaran Menpan RB Terbaru Soal Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM
📅 Senin, 26 Jul 2021, 17:57 WIB | Oleh: Agus SupriyatnaKedua, penyesuaian sistem kerja di wilayah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria Level 2 dan Level 1, dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota.
Pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau, pegawal ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 75 persen. Sementara pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona kuning, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50 persen.
Dan, pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25 persen. Pelaksanan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan hurut b dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawal yang bersangkutan.
Selain itu, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah agar memperhatikan beberapa hal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawal.
Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memantaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketiga, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam surat edaran terbarunya, Menteri Tjahjo menyatakan, dengan diberlakukannya surat edaran terbaru, makaSurat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Corona Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat edaran yang terbaru ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!