Hilirisasi dan Komersialisasi Produk Inovasi Bukan Transaksi
📅 Sabtu, 12 Jun 2021, 09:04 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rupTadi saya sebut banyak peneliti kita yang berada di luar negeri. Jika kita paksakan agar mereka mau pulang harus ada sesuatu. Yang bisa menyediakan itu saat ini hanya pemerintah. Riset dan pengembangan swasta masih sangat sedikit.
Dalam riset dan inovasi ada juga peran dari swasta. Bagaimana Bapak melihat perannya sejauh ini?
Selama ini kelemahan industri kita riset dan pengembangannya hampir tidak ada. Tidak bisa disalahkan juga sebab memang itu butuh biaya tinggi dengan risiko yang tinggi juga. Sehingga tidak banyak perusahaan mau fokus ke situ.
Dalam kondisi itu, BRIN harus jadi enabler atau penghubung lembaga di luar BRIN dan juga menjadi platform talenta unggul. Kita tidak bisa berharap pada kampus terus sebab tidak punya infrastruktur yang bisa membuat talenta unggul. Jadi baik kampus maupun industri apapun yang perlu riset dan pengembangan bisa memanfaatkan fasilitas di BRIN untuk meningkatkan kompetitif produknya. Setelah itu ada dampak ekonomi yang akan terjadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Swasta berperan dalam hilirisasi dan komersialisasi. Bagaimana BRIN mengupayakan agar kegiatan tersebut bisa berjalan lancar dan optimal?
Hilirisasi dan komersialisasi produk inovasi juga menjadi tantangan. Selama ini saya tidak pernah melihat best practice hilirisasi seperti yang terjadi di luar negeri. Di Indonesia sering hilirisasi disederhanakan sebagai transaksi. Skemanya pendanaan dan lain sebagainya agar industri mau memakai hasil riset.
Hilirisasi dan komersialisasi bukan transaksi. Proses hilirisasi yang nyata bukan seperti itu. Basisnya adalah bermula dari kolaborasi. Kolaborasi basisnya saling membutuhkan dimulai interaksi antar manusia. Bukan institusi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Misal ketika profesor kolaborasi dengan perusahaan itu bukan transaksi. Tapi, kita melihatnya seolah transaksi. Kita tidak tahu proses yang sudah dilalui antara perusahaan dan profesor.
Kita selalu menggampangkan. Saya berupaya ingin koreksi meski tidak mudah. Jadi sangat kita tekankan dengan SDM unggul dan platfom agar orang bisa berinteraksi dengan bebas. Dari situ secara alami muncul kolaborasi dan muncul hilirisasi, komersialisasi. Itu proses panjang tidak bisa sekadar transaksi.
Berbicara tentang restrukturisasi masih ada yang kebingungan soal pembagian tugas antara Kemendikbudristek dan BRIN. Bagaimana tanggapan Bapak terkait hal tersebut?
Begini, jadi sudah ada pembedaan tugas dan fungsi antara Kemendikbudristek dan BRIN. Kemendikbudristek fokus di kegiatan riset perguruan tinggi plus kalau dari sisi anggaran itu Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri bersumber dari dana pendidikan. Hanya itu. Di luar aspek itu dikembalikan ke BRIN.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kemendikbudristek saat ini hanya bersifat sementara. Dalam Perpres permanen sedang diproses saat ini lebih ditegaskan lagi pembedaan itu.
Terkait dengan restrukturisasi dengan adanya BRIN, fokus integrasi kami yaitu unit riset dan periset tidak berubah secara aktivitas hari. Jadi LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian) tinggal ganti logo dan lembaga. Perubahan hanya ada di pucuk pimpinan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!