Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Papua Imbau Wajib Pajak Laporkan SPT

📅 Selasa, 23 Mar 2021, 20:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Papua Imbau Wajib Pajak Laporkan SPT Doc: Istimewa
Ket. Pemprov Papua

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau para wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan sebelum waktu jatuh tempo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura, Selasa (23/3), mengatakan pihaknya siap mendukung dan mendorong pelaporan pajak di lingkungan pemerintah provinsi setempat.

"Pelaporan pajak harus dilaporkan sebelum waktunya jatuh tempo," katanya.

Senada dengan Dance Yulian Flassy, Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Arridel Mindra mengatakan dari sisi pemungutan pajak di Provinsi Papua sendiri, untuk wajib pajak yang terkait dengan pajak pusat yaitu PPh, PPN, PBB, pertambangan dan pajak lainnya berjumlah 561.169 wajib pajak.

"Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi 501 ribu, badan sekitar 49 ribu dan bendahara sekitar 9.600," katanya seperti dikutip dari Antara .

Menurut Arridel, dari 561.169 wajib pajak tersebut, pihaknya menargetkan pada 2021, akan memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp7,6 triliun.

"Dari target tersebut, baru terealisasi sebesar Rp1 triliun lebih atau 13,21 persen ini dari sisi penerimaan berdasarkan data per (16/3)," ujarnya.

Dia menambahkan sebagai pembanding di 2020, pihaknya berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp6,5 triliun, sementara 2021 ditargetkan sebanyak Rp7,6 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pemerintah Provinsi Banten ...
Luar Negeri
Poin-poin Penting dari Puta...
Megapolitan
Sebanyak 3.761 Personel Gab...
Pelari dari 17 Negara Ramaikan Mandiri Jogja Marathon 2026

Pelari dari 17 Negara Ramaikan Mandiri Jogja Marathon 2026

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Momentum Perkuat Wisata Dalam Negeri
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.