Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Cabut Hak Politik Koruptor

📅 Senin, 09 Des 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Cabut Hak Politik Koruptor Doc: istimewa

Oleh DR Agus Riewanto

Tanggal 9 Desember, masyarakat dunia memperingatinya sebagi Hari Antikorupsi Internasional (HAI). Peringatan bermula ketika pada tanggal 9 Desember, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui melaksanakan sebuah Konvensi Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption) di Meksiko.

Konvensi ini untuk memerangi tindak korupsi sebagai musuh utama seluruh bangsa dunia. Momentum peringatan HAI penting bagi Indonesia guna merefleksikan efektivitas pemberantasan korupsi. Karena dalam tradisi pemberantasan korupsi aspek penting yang patut diperhatikan kemampuan negara dalam memberi sanksi atau hukuman pada koruptor.

Bila sanksinya kian menakutkan akan memengaruhi turunnya angka korupsi. Sebaliknya, semakin longgar sanksi, tambah melemahkan pemberantasan korupsi. Hasil survei Transparency International (TI) menunjukkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di level 38 dari skala angka 0-100 pada 2018.

Indeks mendekati angka 0 mengindikasikan masih terjadi banyak korupsi. Sebaliknya, makin mendekati angka 100 tambah bersih dari korupsi. Dengan skor tersebut Indonesia berada di peringkat 89 dari 180 negara. Rata-rata kasus dugaan korupsi yang ditangani penegak hukum periode 2015-2018 sebanyak 392 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 1.153.

Kerugian negara sebesar 4,17 triliun rupiah per tahun. Adapun penindakan terbanyak dicatat pada 2017, yakni mencapai 576 kasus dengan aktor sebagai tersangka 1.298 orang (ICW). Selama ini, sanksi pada koruptor pidana penjara dan membayar ganti rugi. Sanksi ini ternyata tak cukup efektif dalam menurunkan korupsi.

Maka, perlu didesain sanksi yang sakti dalam pemberantasan korupsi agar berefek jera dan efek kejut (triger) bagi aparatur negara agar tak menjadi koruptor baru. Salah satu sanksi korupsi yang patut terus dikembangkan dan ditradisi adalah pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi baik seluruh atau sebagian. Hal ini sangat penting dalam rangka untuk melindungi hak-hak publik agar tak ada seorang koruptor terpilih kembali dalam arena jabatan publik.

Ini sekaligus juga untuk menunjukkan pada publik bahwa negara serius memerangi korupsi. Selama ini memang pencabutan hak politik bagi koruptor pernah dilakukan pengadilan dalam beberapa kasus korupsi, namun belum menjadi tradisi karena baru tahap memilih kasuskasus besar saja. Contoh, kasus korupsi ketua MK, Akil Muchtar, Ketua DPD, Irman Gusman, Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Kemudian, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mantan Bupati Karawan, Ade Swara, mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton, mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Seharusnya pencabutan hak politik diberlakukan kepada semua koruptor, tanpa memilah jenis kasusnya agar memiliki efek jera. Sanksi pencabutan hak politik dalam sistem hukum berarti dihilangkan dan atau dilarang hak-hak tertentu dimiliki oleh seseorang karena tindak kejahatan yang melanggar hak asasi orang lain.

Hak politik (political rights) dalam Pasal 28 UUD 1945 pasca-amendemen dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak untuk ikut berpatisipasi dalam politik dan pemerintahan, yaitu hak untuk memilih dalam pemilu, hak dipilih dalam jabatan politik melalui pemilu dan hak mendirikan partai politik.

Maka, koruptor yang telah dijatuhi vonis, dicabut hak politiknya. Konsekuensi hukumnya, tidak lagi memiliki hak untuk dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam semua jenis pemilu (pileg, pilpres dan pilkada). Mereka tidak lagi berhak untuk dipilih atau menjadi calon anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD), calon presiden, dan wakil presiden. Juga calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota.

Mereka tidak lagi memiliki hak dapat mendirikan partai politik baru. Mereka tidak lagi memiliki hak untuk menduduki seluruh jabatan publik baik melalui penunjukan oleh presiden, seperti menteri, staf ahli, staf khusus, duta besar, atase negara di luar negeri, maupun jabatan yang diperoleh melalui seleksi terbuka seperti, BPK. Juga semua lembaga komisi negara, hakim MA maupun MK. Terus Dorong Sanksi pencabutan hak politik koruptor ini perlu terus didorong agar menjadi tradisi sanksi kepada koruptor.

Maka, diperlukan nyali dan komitmen kuat dari semua hakim setiap jenjang peradilan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Kendati harus diakui, sesungguhnya ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sanksi pidana tambahan telah tersedia dalam KUHP maupun dalam UU organik tentang pemberatasan korupsi sejak era Belanda hingga era reformasi ini.

Namun, yang tak tersedia hanyalah keberanian dan komitmen para hakim untuk menafsirkan serta memberlakukan secara progresif dalam putusan hukumnya. Faktanya, sejak merdeka masih menggunakan warisan hukum pidana produk kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) pidana tambahan telah ada berupa pencabutan hak perdata (mort civile).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kemendag: Lemahnya Perminta...
Nasional
Pasca Pertamax Naik, Driver...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG: Palu Diguncang Gempa Tektonik Daratan Magnitudo 6,7

BMKG: Palu Diguncang Gempa Tektonik Daratan Magnitudo 6,7

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.