Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Cabut Hak Politik Koruptor

📅 Senin, 09 Des 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Hal serupa sebenarnya telah tecermin dalam Pasal 10 KUHP huruf a dan b. Rinciannya, sanksi pidana terdiri dari pidana pokok dan tambahan. Sanksi pidana pokok berupa pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Sedangkan sanksi pidana tambahan berupa "pencabutan hak-hak tertentu," perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Maksud "pencabutan hakhak tertentu" dijelaskan dalam Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Ini adalah hak memegang jabatan tertentu, memasuki angkatan bersenjata, memilih dan dipilih, menjadi penasihat , wali pengawas, pengampu atau pengawas atas orang yang bukan anak sendiri. Demikian pula pencabutan hak sebagai pidana tambahan juga tecermin dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai pidana tambahan.

Ini bisa berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu. Pemberian sanksi pencabutan hak politik dalam jangka panjang sangat bermanfaat untuk dapat menumbuhkan sikap masyarakat agar menjadikan korupsi sebagai musuh bersama sebagai kejahatan kemanusiaan (crimes againts humanity).

Ini harus dibenci dan tak boleh ditoleransi. Sanksinya berat dipidana dan dicabut hak politiknya. Dalam studi hak asasi manusia (HAM), pencabutan hak politik merupakan sanksi psikis paling berat dan "sakti" daripada sanksi hukuman lain.

Sebab hak politik merupakan watak dasar alamiah manusia sebagai makhluk politik (zoon politicon) yang selalu berkecenderungan untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Jika hak politik seseorang diamputasi (dicabut), seseorang akan kehilangan watak dasar alamiahnya. Itulah sebabnya sanksi pencabutan hak politik koruptor merupakan pilihan cara sistemik untuk memberantas korupsi.

Penulis Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UNS

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kemendag: Lemahnya Perminta...
Nasional
Pasca Pertamax Naik, Driver...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG: Palu Diguncang Gempa Tektonik Daratan Magnitudo 6,7

BMKG: Palu Diguncang Gempa Tektonik Daratan Magnitudo 6,7

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.