Cabut Hak Politik Koruptor
📅 Senin, 09 Des 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiHal serupa sebenarnya telah tecermin dalam Pasal 10 KUHP huruf a dan b. Rinciannya, sanksi pidana terdiri dari pidana pokok dan tambahan. Sanksi pidana pokok berupa pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Sedangkan sanksi pidana tambahan berupa "pencabutan hak-hak tertentu," perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Maksud "pencabutan hakhak tertentu" dijelaskan dalam Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Ini adalah hak memegang jabatan tertentu, memasuki angkatan bersenjata, memilih dan dipilih, menjadi penasihat , wali pengawas, pengampu atau pengawas atas orang yang bukan anak sendiri. Demikian pula pencabutan hak sebagai pidana tambahan juga tecermin dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai pidana tambahan.
Ini bisa berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu. Pemberian sanksi pencabutan hak politik dalam jangka panjang sangat bermanfaat untuk dapat menumbuhkan sikap masyarakat agar menjadikan korupsi sebagai musuh bersama sebagai kejahatan kemanusiaan (crimes againts humanity).
Ini harus dibenci dan tak boleh ditoleransi. Sanksinya berat dipidana dan dicabut hak politiknya. Dalam studi hak asasi manusia (HAM), pencabutan hak politik merupakan sanksi psikis paling berat dan "sakti" daripada sanksi hukuman lain.
Sebab hak politik merupakan watak dasar alamiah manusia sebagai makhluk politik (zoon politicon) yang selalu berkecenderungan untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Jika hak politik seseorang diamputasi (dicabut), seseorang akan kehilangan watak dasar alamiahnya. Itulah sebabnya sanksi pencabutan hak politik koruptor merupakan pilihan cara sistemik untuk memberantas korupsi.
Penulis Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UNS
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!