Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemendag: Lemahnya Permintaan Investor Picu Penurunan Harga Emas

📅 Selasa, 16 Jun 2026, 11:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemendag: Lemahnya Permintaan Investor Picu Penurunan Harga Emas Doc: ANTARA
Ket. Arsip - Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Malang, Jawa Timur.

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penurunan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) komoditas emas pada periode kedua Juni 2026 dipicu penurunan minat terhadap investasi logam mulai tersebut.

Dalam keterangan Kemendag di Jakarta, Selasa (16/6), disebutkan HPE emas ditetapkan sebesar 143.190,64 dollar AS per kilogram atau turun 3,51 persen dari periode pertama Juni 2026 yang sebesar 148.396,49 dollar AS per kilogram.

HR emas juga turun menjadi 4.453,73 dollar AS per troy ounce (toz) dari 4.615,65 dollar AS per toz.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas.

"Terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga," kata Tommy.

Dari sisi permintaan, aktivitas pembelian emas global cenderung melambat seiring masih berlangsungnya volatilitas pasar internasional.

Sementara itu, pasokan emas yang tetap terjaga di tengah melemahnya permintaan turut menyebabkan terjadinya koreksi harga di pasar internasional dan berdampak pada turunnya HPE serta HR emas.

Tommy menyebut selama periode pengumpulan data, nilai emas turun sebesar 3,51 persen.

HPE dan HR emas ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15-30 Juni 2026.

HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Olahraga
Juara US Open, Rybakina Kok...
Rona
Tips Memotivasi Karyawan ya...
Olahraga
Arsenal Melanjutkan Awal Se...
Advertisement
Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.