Tolak Revisi UU KPK
📅 Rabu, 11 Sep 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiMelihat situasi saat ini, jelas keadaan tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Apalagi harapan agar Presiden Jokowi selektif dalam memilih calon komisioner sudah pupus. Saat ini, melalui dua serangan beruntun, eksistensi KPK sebagai lembaga antikorpsi yang dipercaya benar-benar diuji.
Dari serangkaian upaya pelemahan KPK, kali ini paling berbahaya. Kini, KPK sudah berada di bibir jurang kehancuran. Jika dua serangan beruntun tersebut berjalan mulus, tidak dapat dibayangkan KPK nantinya akan seperti apa. Tapi yang dapat dipastikan, KPK tidak akan segarang sekarang dalam memberantas korupsi. Sebab hanya tinggal fungsi pencegahan yang akan berjalan efektif.
Harapan satu-satunya Presiden segera mengeluarkan sikap menolak revisi UU KPK. Bila KPK lumpuh, tidak hanya akan berdampak buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi, namun juga buruk terhadap sektor lain seperti investasi. Ini berhubungan dengan salah satu sektor yang banyak dikorupsi seperti perizinan.
Secara politik, bagi Presiden Jokowi memang tidak lagi diharuskan terlihat berpihak pada pemberantasan korupsi karena telah terpilih untuk periode kepemimpinan kedua. Artinya, pada pemilu berikutnya dia tidak lagi memiliki kesempatan nyapres. Baik buruknya kepemimpinan periode kedua tidak berpengaruh terhadap perjalanan karier politiknya.
Akan tetapi, secara moral seorang Kepala Negara wajib menyelamatkan KPK. Sebab saat ini KPK satu-satunya lembaga yang dapat diharapkan memberantas korupsi. Maka, menyelamatkan KPK merupakan perwujudan seorang Kepala Negara untuk melindungi hak-hak rakyat dari penjarahan oleh koruptor.
Kemudian, bila pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, KPK mundur atau lumpuhnya sistem pemberantasan korupsi, maka rezimnya akan dikenal sepanjang sejarah sebagai tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Kemudian patut pula dipahami, membentuk sebuah UU seharusnya didasarkan kebutuhan, bukan kepentingan. Saat ini, merevisi UU KPK hanyalah demi kepentingan semata. Penulis Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!