Polemik Syarat Menang Pilpres
📅 Senin, 29 Apr 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: koran jakarta/ones
oleh DR Agus Riewanto
Belakangan muncul pendapat bahwa Pilpres tahun 2019 harus dua putaran sesuai dengan ketentuan Pasal 6 A Ayat (3) dan (4) UUD 1945 dan Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyinya, pemenang memperoleh suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi.
Tulisan ini coba menjelaskan konstruksi hukum tata negara tentang penafsiran syarat kemenangan dalam Pilpres berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Teks Pasal 6A Ayat (3) dan (4) UUD 1945 dan Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat kemenagan capres dan cawapres dalam pilpres dalam dua ketegori.
Pertama, pasangan capres- cawapres yang mendapat suara lebih dari 50 persen jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi, dilantik menjadi presiden dan wakil.
Kedua, bila tidak ada pasangan capres-cawapres terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik.
Sesungguhnya, ketentuan Pasal 6 A Ayat (3) dan (4) UUD 1945 dan Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut penjelmaan dari kebijakan politik hukum tentang pilihan sistem pilpres di Indonesia yang menganut dua putaran (run-off two rounds system).
Sistem ini dipilih dengan asumsi dasar, akan ada lebih dari dua pasangan capres cawapres dalam pilpres putaran pertama. Dengan demikian, diperlukan solusi hukum tata negara untuk mengatasi problem, andai tak satu pun capres-cawapres dapat memenuhi lebih 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi.
Jika tidak ada pasangan capres-cawapres terpilih di putaran pertama, diperlukan putaran kedua. Ini diambil dari dua capres-cawapres yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Dalam pilpres putaran kedua yang hanya diikuti dua capres-cawapres yang memperoleh suara terbanyak, dilantik menjadi presiden dan wakil.
Dalam sejarah praktik pilpres dua putaran ini pernah dilaksanakan tahun 2004 karena pada saat itu terdapat lima pasangan. Mereka adalah Wiranto- Salahudin Wahid, Megawati-Hasyim Muzadi, Amien Rais- Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono-M Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar. Putaran kedua hanya diikuti dua pasangan: Megawati-Hasyim Muzadi dan Susilo Bambang Yudhoyono- M Jusuf Kalla. Akhirnya, pilpres dimenangkan SBYJK yang dilantik menjadi untuk presiden periode 2004-2009.
Penafsiran MK
Realitasnya, Pilpres 2019 hanya diikuti dua pasangan capres- cawapres: Joko Widodo- KH Ma'ruf Amien dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Haruskah dilakukan dua putaran?
Untuk menjawab pertanyaan ini dapat dilacak jejak putusan MK yang melakukan uji materi (judicial review) terhadap permohonan masyarakat yang minta tafsir syarat sebaran perolehan suara 20 persen dalam Pasal 159 Ayat (1) UU No 42/2008 tentang Pilpres dihubungkan dengan Pasal 6A Ayat (3) dan (4) UUD 1945 demi kepastian hukum. Dalam Putusan MK No 50/ PUU-XII/2014 tanggal 3 Juli 2014 MK menyatakan, Pasal 159 Ayat (1) UU Pilpres tersebut inkonsitusional bersyarat (conditionally inconstitusional).
Ketentuan Pasal 159 Ayat (1) tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak b e r - laku untuk pasangan capres cawapres yang hanya terdiri dari dua.
Dalam pertimbangannya, MK menafsirkan gramatikal dan sistematis makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945 menyiratkan makna bahwa pasangan capres cawapres lebih dari dua.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!