Polemik Syarat Menang Pilpres
📅 Senin, 29 Apr 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiPutusan MK Final
Sedangkan terkait Pasal 416 UU No 7/2017 tentang Pemilu yang masih mengutip norma dari Pasal 159 Ayat (1) UU No 42/2008 tentang Pilpres yang telah dibatalkan MK dan belum disesuikan dengan putusan MK No 50/PUUXII/ 2014. Maka ketentuan Pasal 416 UU Pemilu ini harus dimaknai dengan sendirinya tak mengikat secara konstitusional. Sebab pemaknaanya telah ditafsirkan MK.
Dari aspek konstitusionalitas Putusan MK itu masih mengikat dan final (final and binding) sampai kini. Adapun makna konstitusionalitasnya dapat dipahami dari penafsiran MK terhadap makna baru pada Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 saat MK membacakan putusannya pada 3 Juli 2014.
Maka, karena Pilpres 2019 hanya diikuti dua caprescawapres, seharusnya pasangaan yang memperoleh suara terbanyak otomatis dilantik menjadi presiden dan wakil, tanpa memperhatikan syarat menang dalam Pasal 6A Ayat (3) dan (4) UUD 1945 dan Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana menang lebih dari 50 persen yang suaranya 20 persen tersebar di separuh jumlah provinsi, yakni 18 dari 34 provinsi.
Sedangkan terkait kekhawatiran sejumlah kalangan yang menyatakan andai pilpres tidak berlangsung dua putaran, tidak legitimate dan representatif. Karena caprescawapres tertentu hanya akan menang di sejumlah daerah terutama di Jawa dan tidak seluruh kepulauan. Maka perlu mendalami dari aspek filosofis, tahap pencalonan pasangan capres-cawapres telah memenuhi prinsip representasi atau keterwakilan.
Sebab capres-cawapres telah didukung koalisi partai politik nasional yang merepresentasikan keterwakilan seluruh wilayah Indonesia. Maka, tujuan kebijakan pilpres yang merepresentasikan seluruh rakyat dan daerah telah nyata terpenuhi. Penulis Pengajar Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!