Tindaklanjuti Kasus Cuci Uang lewat Stanchart
📅 Kamis, 22 Mar 2018, 00:04 WIB | Oleh: Eko SMAS dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey telah memantau pergerakan sejumlah aset Stanchart, terutama milik klien asal Indonesia pada akhir 2015, tepat sebelum Kepulauan Channel menerapkan peraturan baru global mengenai pertukaran informasi pajak.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan segala informasi terkait tindakan yang terindikasi masalah korupsi, suap, dan lainnya akan menjadi pertimbangan lembaga itu untuk mendalaminya.
Hal ini bertujuan agar KPK bisa mengungkap dan menyimpulkan bahwa ada pihak yang terduga melakukan kesalahan pada kasus tersebut.
"Termasuk informasi tersebut kita akan dalami," kata dia, Senin (19/3).
Sumber Dana
Dihubungi terpisah, Direktur Center For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan DJP harus turun tangan itu untuk menyelidiki transfer dana yang terkait pencucian uang di Stanchart tersebut.
"Ini uang apa. Itu penting untuk ditelusuri sumber duitnya dari mana, siapa pemiliknya. Kenapa harus dikirim ke luar negeri. Apakah ini duit haram. Apakah ini business to business?" papar dia.
Sebelumnya, DJP mengungkapkan kasus transfer 19 triliun rupiah melalui Stanchart melibatkan 81 nasabah, dan 62 nasabah di antaranya telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ken Dwijugiasteadi (Dirjen Pajak saat itu) memastikan 81 nasabah yang melakukan transfer dari Guernsey, Inggris ke Singapura tersebut adalah wajib pajak pribadi bukan badan. Ditjen Pajak menargetkan pemeriksaa mendalam terhadap 81 nasabah itu bisa rampung pada akhir Oktober tahun lalu.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengungkapkan kasus transfer janggal 19 triliun rupiah dari Guernsey ke Singapura itu hanya sebagian kecil dari uang para WNI yang disimpan di kawasan bebas pajak di luar negeri.
"Sudah saatnya kasus-kasus seperti ini tidak didekati dengan cara biasa dan sektoral. Pajak hanya satu aspek, tapi akan menjadi pintu masuk yang paling efektif," ujar dia. YK/ahm/WP
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!