Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Tindaklanjuti Kasus Cuci Uang lewat Stanchart

📅 Kamis, 22 Mar 2018, 00:04 WIB | Oleh:
Tindaklanjuti Kasus Cuci Uang lewat Stanchart Doc: istimewa

>>Keputusan otoritas Singapura mesti dijadikan bukti awal usut nasabah WNI.


>>Pemerintah diminta tidak mendiamkan kasus cuci uang WNI di Stanchart.

JAKARTA - Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mesti menjelaskan ke pubik mengenai sikap negara terkait aksi pencucian uang di Standard Chartered Bank (Stanchart) sebesar 1,4 miliar dollar AS (sekitar 19 triliun rupiah) yang melibatkan nasabah warga negara Indonesia pada akhir 2015.


Apalagi, DJP sebelumnya mengaku telah mengetahui identitas 81 WNI nasabah Stanchart dan menyatakan akan menyelesaikan pemeriksaan data nasabah tersebut akhir Oktober 2017.


Peneliti Perkumpulan Prakarsa, Irvan Tengku Harja, mengingatkan sebenarnya sudah sejak tahun lalu, publik meminta kejelasan tentang kasus transfer jumbo yang mencurigakan itu.

Akan tetapi, ketika Otoritas Moneter Singapura (MAS) sudah menyatakan ada pelanggaran aturan pencucian uang pada pengalihan dana di Stanchart tersebut, pemerintah belum juga menindaklanjuti.


"Apabila kasus Stanchart ini tidak diungkap dan pemerintah terkesan mendiamkan, kita jadi pesimistis dengan penegakan hukum dan perbaikan sektor keuangan kita, baik pajak maupun fiskal kita yang lain," kata Tengku, ketika dihubungi, Rabu (21/3).


Semestinya, lanjut dia, ketika MAS mengungkapkan adanya aksi pencucian uang yang melibatkan WNI nasabah Stanchart itu, pemerintah mesti segera bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, kasus pencucian uang biasanya terkait dengan tindak pidana lain, seperti korupsi, perdagangan narkotika, maupun tindakan melawan hukum lain.


"Keputusan MAS merupakan bukti yang valid adanya pelanggaran hukum yang mesti ditindaklanjuti di Indonesia," tukas Tengku.


Seperti dikabarkan, Bank Sentral Singapura menjatuhkan denda masing-masing sebesar 5,2 juta dollar Singapura atau 2,83 juta poundsterling, kepada Standard Chartered Bank Singapura (SCBS), dan 1,2 juta dollar Singapura kepada Standard Chartered Trust Singapura (SCTS).

Sanksi itu diberikan karena kedua institusi tersebut dinilai melanggar aturan soal pencucian uang, dan pendanaan yang terkait aksi terorisme.


MAS, awal pekan ini, mengungkapkan pelanggaran tersebut terjadi ketika ada pemindahan dana di rekening nasabah SCBS, dari Standard Chartered Trust (Guernsey) ke SCTS, yang terjadi sejak Desember 2015 sampai Januari 2016.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Korupsi di Pelayanan Publik...

OJK dan Pimpinan DPR Bahas Penguatan Pasar Modal

30 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
OJK dan Pimpinan DPR Bahas ...

Proses Pengosongan Kawasan Eks Hotel Sultan

30 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Proses Pengosongan Kawasan ...

LPS Jalin Kerjasama Dengan Kerjaksaan Agung

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
LPS Jalin Kerjasama Dengan ...
Luar Negeri
JD Vance: Kekuatan Militer ...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Desa Go Global, Ekspor Langsung Bikin Pendapatan Naik Tajam

Desa Go Global, Ekspor Langsung Bikin Pendapatan Naik Tajam

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.