Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Diskon Pajak bagi UKM Geliatkan Dunia Usaha

📅 Rabu, 21 Mar 2018, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diskon Pajak bagi UKM Geliatkan Dunia Usaha Doc: ANTARA/R. Rekotomo
Ket. Konsumen memilih dompet berbahan kulit pada pameran Usaha Kecil dan Menengah (UKM), di Semarang, Jawa Tengah. Kementerian Keuangan berencana mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UKM yang sebelumnya sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen.

Jakarta - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Pemberian insentif tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada UKM.

"Revisi PP 46/2013 ini menunjukkan sensitivitas Pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM, serta komitmen nyata memajukan UKM," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (20/3). Revisi PP 46/2013 disebut akan menjadi dasar hukum pengenaan pajak bagi wajib pajak UKM.

Menurut informasi yang beredar, salah satu poin penting revisi adalah Kementerian Keuangan akan menurunkan tarif PPh Final menjadi 0,5 persen dari 1 persen dengan tetap mempertahankan ambang batas (threshold) pelaku UKM sebesar 4,8 miliar rupiah. Diskon PPh untuk UKM ini merupakan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menggeliatkan UKM yang ada di Indonesia

Menurut Yustinus, penurunan tarif tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak. Hal itu juga sekaligus menjawab penantian pelaku pedagang online (e-commerce) yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini.

Perlakukan Adil

Menurut rencana, pelaku UKM yang mengalami kerugian juga akan diperlakukan secara adil karena disediakan opsi untuk memenuhi kewajiban pajak menggunakan basis laba bersih, bukan tarif final atas peredaran usaha (omzet). Dengan demikian, jika wajib pajak (WP) mengalami kerugian, mereka tidak akan membayar pajak sehingga tidak membebani.

Sebagai konsekuensinya, WP harus menyelenggarakan pembukuan agar dapat dihitung laba (rugi) bersih dan jumlah pajak terutang. Seperti diketahui revisi PP 46/2013 merupakan bagian dari kebijakan insentif fiskal dari pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis kebijakan insentif pajak untuk mendorong investasi yang ditawarkan pemerintah sehingga akan lebih menarik ketimbang negara tetangga di ASEAN.

Ant/E-10

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Duka NTT, Duka kita semua,,,
    Lanjutkan..
  • BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri
    Preview komentar:
    Pernyataan Bapak Agus Gumiwang yang menggarisbawahi urgensi penguatan ...
  • Impor SAP dari Tiongkok Diduga Rugikan Industri, KADI Mulai Penyelidikan Antidumping
    Preview komentar:
    Informasi mengenai penyelidikan produk Superabsorbent Polymers ini sangat ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Petugas Gabungan Gerilya Padamkan Api Arjuno-Welirang

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Petugas Gabungan Gerilya Pa...

Sang Saka Berkibar di Puncak Gamalama

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Sang Saka Berkibar di Punca...

Para Pelaku UMKM Harus Terus Didampingi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Para Pelaku UMKM Harus Teru...
Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.