15 Golongan Masyarakat Ini Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta, Siapa Saja?
📅 Senin, 21 Apr 2025, 15:05 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menggratiskan layanan transportasi umum seperti Moda Raya Terpadu (mass rapid transit/MRT), Lintas Rel Terpadu (light rail transit/LRT) hingga Transjakarta untuk 15 golongan masyarakat.
“Kemarin, dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya, kita setujui angkanya,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota Jakarta, Senin (21/4).
Dengan demikian, katanya, Pemprov DKI akan segera memutuskan kapan layanan LRT, MRT dan Transjakarta atau Transjabodetabek digratiskan untuk 15 golongan itu.
Adapun 15 golongan tersebut meliputi:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
Sebaiknya Anda baca juga:
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
Sebaiknya Anda baca juga:
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!