Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Sampai Tanggal 9 Januari 2026

📅 Jumat, 02 Jan 2026, 12:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Sampai Tanggal 9 Januari 2026 Doc: ANTARA
Ket. Nasabah calon haji mengisi formulir untuk melakukan pembayaran ibadah Haji di BSI Kantor Cabang, Summarecon, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/12/2025).

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua berlangsung selama sepekan, mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis mengatakan pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jamaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.

“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya, jamaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Jumat (2/1).

Ia menjelaskan tahap ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, pendamping jamaah haji lanjut usia.

Kemudian, jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, dan jamaah haji urutan berikutnya (cadangan).

Nurchalis mengimbau agar jamaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Untuk memudahkan pengecekan, jamaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).

"Kami meminta jamaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," kata Nurchalis.

Sementara bagi jamaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan untuk melunasi di tahap kedua.

Bentuk relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jamaah yang terdampak situasi darurat dan untuk menjamin hak jamaah untuk tetap dapat berangkat haji.

Pada masa pelunasan tahap pertama, progres pelunasan mencapai 73,99 persen atau sudah ada 149.159 orang yang melunasi biaya haji.

Tiga provinsi dengan persentase terbesar adalah Kalimantan Tengah (88,88 persen), Bangka Belitung (84,36 persen), dan Sulawesi Selatan (84,28 persen). Adapun tiga provinsi persentase terendah adalah Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
PMI Cianjur Pastikan Pendis...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.