Wapres Sebut Investigasi di RUU Penyiaran Hak Publik
Wakil Presiden Republik Indonesia K.H Ma’ruf Amin saat membuka Ijtma’ Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat, Rabu (29/5).
Foto: ANTARA/AprionisJAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan kebebasan pers yang sudah ditekankan dalam Undang-Undang Pers tidak terkendala dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala," kata Wapres usai meninjau keberangkatan jamaah haji asal Aceh, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Rabu (29/5).
Wapres meminta agar pembahasan mengenai RUU Penyiaran dapat melibatkan semua pemangku kepentingan agar mendapat semua masukan. Wapres pun mengimbau agar DPR tidak terburu-buru dalam memutuskan pengesahan RUU Penyiaran.
Selain itu, Wapres juga menyinggung salah satu poin yang menjadi polemik dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.
Menurut Wapres, jurnalistik investigasi adalah bentuk hak publik yang harus diberikan kesempatan, namun dilakukan dengan aturan-aturan yang perlu disepakati. "Tetapi harus ada aturan-aturan yang untuk disepakati caranya bagaimana, termasuk itu investigasi," kata Wapres.
- Baca Juga: RS Marzoeki Mahdi-Trisakti gelar riset untuk basis pencegahan judol
- Baca Juga: TPS kesulitan sinyal
Oleh karenanya, Pemerintah mendorong perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan oleh DPR sebagai lembaga yang menginisiasi RUU Penyiaran tersebut agar jangan sampai menghilangkan kebebasan pers.
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 3 Dua Petugas Pemilu di Jatim Meninggal Dunia, Tujuh Orang Sakit
- 4 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 5 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
Berita Terkini
- Jenderal Bintang Empat Ini Pimpin Serah Terima Jabatan Enam Pejabat Tinggi Polri
- Pengacara Optimis, Gugatan Warga Terkait Pembangunan Kedutaan India akan Dimenangkan
- Kabar Gembira, Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen
- Dugaan Penyuapan, Penyidik KPK Dalami Pengadaan Via E-Katalog Pemprov Kalsel
- Perkuat Riset, UI Pamerkan 69 Karya Inovasi yang Bermanfaat untuk Masyarakat