Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wapres Sebut Investigasi di RUU Penyiaran Hak Publik

Foto : ANTARA/Aprionis

Wakil Presiden Republik Indonesia K.H Ma’ruf Amin saat membuka Ijtma’ Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat, Rabu (29/5).

A   A   A   Pengaturan Font

“Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala."

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan kebebasan pers yang sudah ditekankan dalam Undang-Undang Pers tidak terkendala dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala," kata Wapres usai meninjau keberangkatan jamaah haji asal Aceh, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Rabu (29/5).

Baca Juga :
Tolak RUU Penyiaran

Wapres meminta agar pembahasan mengenai RUU Penyiaran dapat melibatkan semua pemangku kepentingan agar mendapat semua masukan. Wapres pun mengimbau agar DPR tidak terburu-buru dalam memutuskan pengesahan RUU Penyiaran.

Selain itu, Wapres juga menyinggung salah satu poin yang menjadi polemik dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.

Menurut Wapres, jurnalistik investigasi adalah bentuk hak publik yang harus diberikan kesempatan, namun dilakukan dengan aturan-aturan yang perlu disepakati. "Tetapi harus ada aturan-aturan yang untuk disepakati caranya bagaimana, termasuk itu investigasi," kata Wapres.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top