Wapres Sebut Investigasi di RUU Penyiaran Hak Publik
📅 Kamis, 30 Mei 2024, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Aprionis
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan kebebasan pers yang sudah ditekankan dalam Undang-Undang Pers tidak terkendala dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala," kata Wapres usai meninjau keberangkatan jamaah haji asal Aceh, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Rabu (29/5).
Wapres meminta agar pembahasan mengenai RUU Penyiaran dapat melibatkan semua pemangku kepentingan agar mendapat semua masukan. Wapres pun mengimbau agar DPR tidak terburu-buru dalam memutuskan pengesahan RUU Penyiaran.
Selain itu, Wapres juga menyinggung salah satu poin yang menjadi polemik dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.
Menurut Wapres, jurnalistik investigasi adalah bentuk hak publik yang harus diberikan kesempatan, namun dilakukan dengan aturan-aturan yang perlu disepakati. "Tetapi harus ada aturan-aturan yang untuk disepakati caranya bagaimana, termasuk itu investigasi," kata Wapres.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karenanya, Pemerintah mendorong perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan oleh DPR sebagai lembaga yang menginisiasi RUU Penyiaran tersebut agar jangan sampai menghilangkan kebebasan pers.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!