Visa 75 Negara untuk Bepergian ke Amerika Bakal Dibekukan. Bagaimana Nasib Indonesia
📅 Jumat, 16 Jan 2026, 14:49 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Apakah Indonesia termasuk dalam 75 negara yang bakal dibekukan visanya oleh Amerika? Sejauh ini Pakistan dan Thailand, Kamis (15/1) meminta penjelasan lebih lanjut kepada Washington setelah Amerika Serikat (AS) menyatakan akan menangguhkan pemrosesan visa imigran bagi warga dari 75 negara, termasuk kedua negara tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan, Tahir Hussain Andrabi, dalam suatu konferensi pers, kepada wartawan mengatakan bahwa Islamabad tengah berkomunikasi dengan otoritas AS untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
"Pada dasarnya, itu adalah pernyataan singkat dari Departemen Luar Negeri AS di akun media sosial mereka tentang tinjauan internal pemrosesan visa imigran yang sedang mereka lakukan," katanya.
Departemen Luar Negeri AS pada Rabu menyatakan tengah menangguhkan pemrosesan visa imigran bagi warga dari 75 negara.
Dalam pernyataannya di platform media sosial X, departemen tersebut mengatakan penangguhan akan tetap berlaku hingga AS dapat memastikan bahwa para imigran baru tidak akan mengambil kekayaan rakyat Amerika.
Sebaiknya Anda baca juga:
Andrabi menyebut masih mengikuti perkembangan hal tersebut dan menilai kebijakan itu sebagai bagian dari proses peninjauan internal terhadap sistem dan kebijakan imigrasi AS. Ia berharap pemrosesan visa imigran dapat kembali berjalan normal dalam waktu dekat.
"Kami memahami bahwa ini adalah proses internal yang sedang berlangsung untuk meninjau kebijakan dan sistem imigrasi AS, dan berharap bahwa pemrosesan rutin visa imigran akan segera dilanjutkan," katanya.
Menurut kawat diplomatik Departemen Luar Negeri AS yang dilaporkan surat kabar The Guardian, Pakistan dan Thailand termasuk dalam daftar negara yang terdampak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada hari yang sama, Menteri Luar Negeri Thailand Sihasak Phuangketkeow juga meminta Washington memberikan klarifikasi terkait pembatasan visa imigran bagi warga Thailand.
Sihasak membahas isu tersebut dengan kuasa usaha Kedutaan Besar AS di Bangkok dan meminta penjelasan resmi, demikian laporan Kantor Berita Thailand, TNA.
Utusan AS itu menyatakan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk visa imigran bagi individu yang ingin menetap jangka panjang, bekerja secara permanen, atau memperoleh kewarganegaraan, serta tidak memengaruhi visa non-imigran yang diberikan kepada wisatawan, pelaku bisnis, maupun pelajar.
Sihasak menyampaikan keprihatinan dan ketidaknyamanan atas kebijakan tersebut, seraya menilai pendekatan menyeluruh itu tidak adil dan tidak mencerminkan fakta mengenai Thailand.
Ia memperingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi mengirimkan sinyal negatif terhadap hubungan bilateral kedua negara. Kementerian Luar Negeri Thailand, lanjutnya, akan memantau perkembangan situasi secara saksama sambil menunggu penjelasan lebih lanjut dari Washington.
Sementara itu, belum ada informasi terhadap visa warga negara Indonesia. Demikian juga, Kemenlu belum mengeluarkan pernyataan. Pembekuan visa terutama untuk calon imigran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!