Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemhan Bantah Amerika Serikat Bebas Lintas Udara di MDCP: Kedaulatan RI Jadi Prioritas

📅 Selasa, 14 Apr 2026, 17:35 WIB | Oleh:
Kemhan Bantah Amerika Serikat Bebas Lintas Udara di MDCP: Kedaulatan RI Jadi Prioritas Doc: ANTARA
Ket. Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa isu izin lintas udara atau overflight clearance bagi pesawat Amerika Serikat tidak termasuk dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa isu izin lintas udara atau overflight clearance bagi pesawat Amerika Serikat tidak termasuk dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memastikan bahwa tidak ada klausul terkait izin tersebut dalam dokumen kerja sama yang telah ditandatangani. Ia menegaskan bahwa MDCP murni berisi kerja sama di bidang pertahanan.

"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," kata Rico saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4).

Adapun MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja disepakati. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C.

Meski demikian, Rico mengakui bahwa usulan terkait aktivitas pesawat Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia memang sempat diajukan melalui Letter of Intent (LoI). Namun, usulan tersebut hingga kini masih dalam tahap pertimbangan pemerintah Indonesia.

Dalam proses pengkajian tersebut, Kemhan menegaskan akan mengedepankan prinsip kedaulatan negara serta kepentingan nasional. Selain itu, setiap kebijakan juga harus selaras dengan hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

"Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," ujar Rico.

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan yang menyangkut wilayah udara nasional. Keamanan masyarakat serta kedaulatan negara menjadi prioritas utama dalam setiap langkah kerja sama internasional.

Sementara itu, kerja sama dalam MDCP sendiri mencakup berbagai bidang strategis di sektor pertahanan. Di antaranya meliputi pengembangan teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel militer kedua negara.

Kemhan menilai kerja sama tersebut sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional. Namun, implementasinya tetap berada dalam koridor politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi prinsip Indonesia.

Terkait beredarnya dokumen yang menyebut Indonesia memberikan kebebasan penuh bagi pesawat Amerika Serikat melintasi wilayah udara nasional, Kemhan memastikan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan akhir.

Dengan demikian, publik diimbau tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan setiap kebijakan strategis akan mempertimbangkan aspek kedaulatan, keamanan, serta kepentingan nasional secara menyeluruh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.