Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kebijakan Pemerintah

Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Perizinan bagi Pelaku Usaha

Foto : ANTARA/HO-SATGAS UU CIPTAKER

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta dalam acara sosialisasi UU Ciptaker di Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengatakan UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan usahanya. Kemudahan perizinan itu didapatkan karena adanya deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat melalui mekanisme satu pintu.

"Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih andal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja yaitu OSS atau Online Single Submission," ujar Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/3).

Seperti dikutip dari Antara, untuk menyosialisasikan hal itu, pihaknya telah menggelar lokakarya atau workshop di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, bersama dengan asosisasi pengusaha untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada sehingga nantinya menjadi catatan bagi pemerintah dalam revisi peraturan.

"Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden bukan hanya untuk menyosialisasikan, tetapi ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional," ujarnya.

Sangat Membantu
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top