Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Perizinan bagi Pelaku Usaha

📅 Kamis, 14 Mar 2024, 00:00 WIB | Oleh:
Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Perizinan bagi Pelaku Usaha Doc: ANTARA/HO-SATGAS UU CIPTAKER
Ket. Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta dalam acara sosialisasi UU Ciptaker di Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengatakan UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan usahanya. Kemudahan perizinan itu didapatkan karena adanya deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat melalui mekanisme satu pintu.

"Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih andal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja yaitu OSS atau Online Single Submission," ujar Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/3).

Seperti dikutip dari Antara, untuk menyosialisasikan hal itu, pihaknya telah menggelar lokakarya atau workshop di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, bersama dengan asosisasi pengusaha untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada sehingga nantinya menjadi catatan bagi pemerintah dalam revisi peraturan.

"Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden bukan hanya untuk menyosialisasikan, tetapi ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional," ujarnya.

Sangat Membantu

Di sisi lain, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Merry Ruslina Ambarita, menyampaikan setelah adanya regulasi itu, pihaknya mengakui hal ini sangat membantu pelaku usaha di sektor pariwisata untuk menjalankan usahanya.

Hal ini disebabkan pengurusan perizinan tidak lagi diatur di beberapa lembaga, melainkan hanya melalui sistem OSS. "Kalau dulu kan, perizinan operasional ada di kementerian A lalu perizinan lain ada di kementerian B, jadi buat pusing pelaku usaha," ujarnya.

Lebih lanjut, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Delfinur Rizky, turut menyampaikan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) semenjak adanya UU Cipta Kerja semakin mudah.

Pihaknya mencatat sebanyak 7,53 juta NIB telah terbit dengan sebagian besar diterbitkan di Jawa Barat dengan proyek usaha mikro kecil. Selain itu tren peningkatan investasi turut mengalami kenaikan yang signifikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Adapun kemudahan setelah adanya UU Cipta Kerja juga tidak hanya dalam penerbitan NIB saja, tetapi sertifikasi halal menjadi gratis, adanya percepatan penerbitan SNI, kemudahan perizinan bagi PT Perseorangan, serta kemudahan dalam sistem kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.