
© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.
Pelaku usaha wajib mematuhi harga beras yang sudah diberikan oleh pemerintah yakni Rp12.500 per kg.
Baca SelengkapnyaTiap hari digelar pasar murah di 12 kelurahan. Harga dipastikan lebih murah dari pasar reguler.
Baca SelengkapnyaHarga komoditas beras terpantau stabil menjelang bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan beras premium dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaPenyebab longsornya ruas jalan tersebut, karena curah hujan tinggi dalam waktu lama sehingga tanah menjadi labil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar 26 titik pasar murah selama Ramadhan 1446 H atau 2025 M untuk stabilitas harga di pasaran.
Baca Selengkapnya