Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Pastikan Naskah PPHN Dibuka ke Publik Setelah 17 Agustus

📅 Jumat, 07 Agu 2026, 17:38 WIB | Oleh:
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Pastikan Naskah PPHN Dibuka ke Publik Setelah 17 Agustus Doc: antara foto
Ket. Ketua MPR RI Ahmad Muzani

JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan naskah pokok-pokok haluan negara (PPHN) akan dibuka kepada publik setelah 17 Agustus 2026 untuk mengakomodasi keterlibatan masyarakat.

“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian, nanti setelah tanggal 17 Agustus agar dibuka ke publik. Saya kira tidak ada masalah untuk publik membaca,” kata Muzani di Jakarta, Jumat (7/8).

Muzani mengatakan Badan Pengkajian MPR RI saat ini tengah menelaah payung hukum yang tepat untuk mewadahi PPHN. Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan dalam tahapan penyusunan tersebut.

Ia menjelaskan penyusunan naskah PPHN telah dilakukan sejak dua periode terakhir kepemimpinan MPR RI dengan melibatkan perguruan tinggi dalam proses pembahasannya.

“Sehingga sebaiknya ini setelah selesai, dibaca kembali para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan, semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan,” ujarnya.

Muzani mengatakan PPHN memuat panduan filosofis bernegara untuk mencapai tujuan nasional yang perlu menjadi acuan seluruh lembaga negara.

PPHN diharapkan menjadi panduan penyelenggaraan pemerintahan dalam jangka panjang dan tidak terbatas pada masa kepemimpinan presiden tertentu.

“Kita berharap itu menjadi panduan bagi masa kepresidenan-kepresidenan yang akan datang karena itu tidak melampaui masa kepresidenan satu-dua periode, tapi bisa berperiode-periode,” katanya.

PPHN menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat gabungan MPR RI pada Rabu (5/8).

Saat jumpa pers seusai rapat tersebut, Muzani mengatakan PPHN harus mengikat seluruh lembaga negara. Karena itu, MPR RI masih mengkaji opsi payung hukum yang paling tepat.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi TAP MPR itu mengikat di luar MPR. Karena itu, ini menjadi pembahasan kami,” katanya.

Muzani mengatakan MPR RI memerlukan waktu untuk menentukan produk hukum yang dapat membuat PPHN mengikat seluruh lembaga negara.

Saat ditanya mengenai kemungkinan MPR mengambil langkah amendemen konstitusi, Muzani mengatakan opsi tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan berikutnya.

“Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
30 Desa di Lebak Banten Dil...
Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Timmas Indonesia vs Singapura, Wajib Menang, Herdman Siapkan Wajah Baru

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Timmas Indonesia vs Singapura, Wajib Menang, Herdman Siapkan Wajah Baru

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.