Pemprov Riau Tindak Tegas Tambang Tak Sesuai Izin, Dua Perusahaan Segera Dipanggil
📅 Selasa, 03 Mar 2026, 04:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Kampar, Riau - Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyegel lokasi tambang galian C ilegal PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon Simatupang mengatakan PT Azul Makona Kreasindo memiliki izin operasional pada lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau 14,8 hektare. Hanya saja, penambangan dilakukan bukan pada lahan sesuai izin.
"Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan yang sesuai izin, melainkan pada lahan Surya Andalan Abadi. Jadi kita anggap ini adalah aktifitas ilegal," katanya di Kampar, Senin (2/3).
Untuk itu, lanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja Riau yang merupakan bagian penindakan tim ini melakukan penyegelan lokasi penambangan guna penegasan penghentian kegiatan. Hal itu setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat tersebut.
"Ini merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD beberapa waktu lalu, mengenai adanya aduan masyarakat tentang aktifitas penambangan ilegal," ujar Ismon.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Vera Angelika OK menyebutkan usai penyegelan lokasi ini, Pemprov Riau akan melakukan pemanggilan terhadap dua perusahaan yang bersangkutan.
"Nanti akan kita panggil dua perusahaan ini untuk dimintai keterangan guna pengambilan keputusan. Karena harus diketahui juga alasan penambangan bukan pada tempatnya ini, apakah ada kerja sama atau bagaimana, nanti kita akan dalami," ungkapnya.
Selanjutnya tim akan mengeluarkan berita acara yang merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nanti Kepala Satpol PP dan tim yang turun akan sama-sama menandatangani berita acara untuk kemudian diunggah pada "Online Single Submission".
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!