Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Riau Tindak Tegas Tambang Tak Sesuai Izin, Dua Perusahaan Segera Dipanggil

📅 Selasa, 03 Mar 2026, 04:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Riau Tindak Tegas Tambang Tak Sesuai Izin, Dua Perusahaan Segera Dipanggil Doc: Antara
Ket. Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau sat sidak lokasi tambang galian C ilegal di Kampar.

Kampar, Riau - Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyegel lokasi tambang galian C ilegal PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon Simatupang mengatakan PT Azul Makona Kreasindo memiliki izin operasional pada lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau 14,8 hektare. Hanya saja, penambangan dilakukan bukan pada lahan sesuai izin.

"Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan yang sesuai izin, melainkan pada lahan Surya Andalan Abadi. Jadi kita anggap ini adalah aktifitas ilegal," katanya di Kampar, Senin (2/3).

Untuk itu, lanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja Riau yang merupakan bagian penindakan tim ini melakukan penyegelan lokasi penambangan guna penegasan penghentian kegiatan. Hal itu setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat tersebut.

"Ini merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD beberapa waktu lalu, mengenai adanya aduan masyarakat tentang aktifitas penambangan ilegal," ujar Ismon.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Vera Angelika OK menyebutkan usai penyegelan lokasi ini, Pemprov Riau akan melakukan pemanggilan terhadap dua perusahaan yang bersangkutan.

"Nanti akan kita panggil dua perusahaan ini untuk dimintai keterangan guna pengambilan keputusan. Karena harus diketahui juga alasan penambangan bukan pada tempatnya ini, apakah ada kerja sama atau bagaimana, nanti kita akan dalami," ungkapnya.

Selanjutnya tim akan mengeluarkan berita acara yang merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nanti Kepala Satpol PP dan tim yang turun akan sama-sama menandatangani berita acara untuk kemudian diunggah pada "Online Single Submission".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Armenia Terbelah Dua Kubu A...
Nasional
DPR Dorong Distribusi Digit...
Luar Negeri
Pekerja Mogok Kerja, Layana...
Daerah
Bangka Tengah Tanam Padi Go...
Luar Negeri
Aset Beku Iran Cair, Trump ...
Nasional
Kemenbud Dorong Pelurusan S...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.