Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Soal OTT KPK, Yudi Purnomo Harahap: Kepala Daerah Berisiko Ditangkap Jika Integritas Rendah

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 21:30 WIB | Oleh:
Soal OTT KPK, Yudi Purnomo Harahap: Kepala Daerah Berisiko Ditangkap Jika Integritas Rendah Doc: Antara Foto
Ket. Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK menunjukkan bahwa kepala daerah rawan ditangkap terkait kasus korupsi.

"Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” kata Yudi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Anggota Kortas Polri itu mengatakan kerawanan ini disebabkan oleh individu kepala daerah tersebut. Selain rawan, juga ada kewenangan, keinginan, kuasa dan uang.

“Kebutuhan uang mereka yang tinggi karena ingin balik modal kampanye, hutang saat proses pilkada hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka,” ujarnya.

Selain itu, kewenangan yang dimiliki kepala daerah terdapat pada pengelolaan APBD, DAK, DAU termasuk mutasi, serta lelang jabatan serta menerima setoran.

OTT terhadap Bupati Pekalongan dan kini Bupati Rejang Lebong harusnya menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya. Agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Hendaknya, kata Yudi, para kepala daerah menyadari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat aturan hukum terutama tindak pidana korupsi.

Menurut Yudi, KPK harus menggalakkan OTT seperti ini sehingga membuat efek jera bagi kepala daerah lainnya.

“Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korup,” katanya.

“Bahkan ada upaya pencegahan korupsi-pun mereka hanya pura-pura saja mengikuti acara, sejatinya mereka hanya menjadi formalitas sebab korupsinya tetap berjalan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.