Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Sektor Perindustrian - Per November 2023, BPSDMI Fasilitasi 30 LSP dari Tujuh Sektor Industri

Serapan Tenaga Kerja Industri Naik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Di tengah persaingan dunia kerja makin ketat, peningkatan kualitas dan produktivitas SDM terus didorong, salah satunya melalui pendidikan vokasi.

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional melalui penyediaan sumber daya manusia (SDM) kompeten, sesuai kebutuhan dunia kerja saat ini. Karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar melaksanakan berbagai program dan kegiatan strategis, seperti pendidikan dan pelatihan vokasi guna memacu kualitas maupun kuantitas SDM industri.

"Wujud nyata yang sudah kami hasilkan adalah dengan mencetak sebanyak 38.995 tenaga kerja industri kompeten melalui program pelatihan SDM industri dan penyelenggaraan pendidikan vokasi industri pada 2023. Jumlah itu meningkat 18,6 persen dibanding tahun lalu," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (18/12).

Sepanjang 2023, Kemenperin melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) menyelenggarakan hingga 666 pelatihan untuk 32.714 orang di berbagai provinsi di Indonesia, meningkat 21 persen dari tahun sebelumnya. "Beragam sektor diklat yang telah diadakan di antaranya sektor makanan dan minuman (mamin), pengelasan, furnitur, animasi, digital marketing, elektronika, permesinan, otomotif, fiber optik, plastik, tekstil, dan lain-lain," ungkap Kepala BPSDMI, Masrokhan.

Pelatihan yang diselenggarakan BPSDMI berupa Diklat 3 in 1. Melalui pelatihan tersebut, peserta mendapatkan tiga manfaat sekaligus, yakni pelatihan skill, sertifikat kompetensi yang berguna di dunia kerja, hingga penempatan kerja. "Untuk tenaga kerja industri, sertifikat kompetensi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja," tutur Masrokhan.

BPSDMI juga memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi uji kompetensi tenaga kerja sektor industri di Lembaga Sertifikasi Profesi, yakni lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat profesi tersebut menunjukkan kualifikasi dan kompetensi tertentu yang dimiliki oleh seorang pekerja sesuai standar yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top