Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi UU Polri Tunggu Hasil Kerja Komisi Reformasi

📅 Kamis, 25 Sep 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi UU Polri Tunggu  Hasil Kerja Komisi Reformasi Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA – DPR RI menyatakan substansi revisi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih akan menunggu hasil kerja dari Komisi Reformasi Polri yang dibentuk oleh pemerintah.

“Belum tahu (substansi). Kan kita lagi tunggu juga ini hasil Komisi Reformasi tadi itu,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9).

Dia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sudah membentuk Komisi Reformasi Polri dan pihak Polri pun secara internal membentuk Tim Reformasi tersendiri.

Menurut dia, hal tersebut tidak bertentangan dengan pemerintah karena Polri pun mempersiapkan diri untuk membantu pemerintah. “Jadi kalau ada yang bilang itu bertentangan, itu salah. Karena itu persiapan untuk menyambut Komisi Reformasi,” kata dia.

Adapun revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Usulan revisi UU itu disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9). Adapun RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.

“Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 itu yang memuat RUU Polri juga sudah disetjui di tingkat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9).

Sosok Kredibel

Dalam kesempatan itu, Dasco juga menilai bahwa Mahfud MD merupakan sosok yang kredibel untuk mengisi Komisi Reformasi Polri yang dibentuk oleh pemerintah untuk memperbaiki institusi Korps Bhayangkara tersebut.

Menurut dia, Mahfud kredibel karena sosok itu pernah menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Dengan begitu, dia pun tak mempermasalahkan Mahfud masuk ke dalam komisi tersebut.

“Pak Mahfud kan tokoh yang kredibel. Dia pernah Menko Polhukam dan dia memahami,” kata Dasco.

Namun, dia pun belum mengetahui sosok-sosok lain selain Mahfud MD yang akan bergabung ke dalam Komisi Reformasi Polri. Menurut dia, pemerintah yang berwenang untuk menyampaikan anggota komisi itu. “Saya gak tau. Tanya sama pemerintah. Saya anggota legislatif,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bersedia untuk bergabung dalam tim Komisi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.