Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Produk Lokal Terus Diproteksi

Foto : Istimewa.

Acara Kick Off Implementasi Permenperin 45 Tahun 2022 melalui SIINas di Jakarta, Selasa (11/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus memberikan perlindungan terhadap produk lokal. Untuk menunjang akselerasi ekspansi industri nasional dan meningkatkan daya saing produk industri, Kementerian Perindustrian telah menetapkan PP Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.

Salah satu kebijakan yang diimplementasikan adalah pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis (ST), atau Pedoman Tata Cara (PTC) secara wajib untuk melindungi produk nasional dari persaingan dengan produk impor kualitas rendah dan peningkatan daya saing produk nasional di pasar domestik dan ekspor.

Baca Juga :
Transformasi Digital

Faktor yang mempengaruhi daya saing industri adalah kualitas produk yang dihasilkan dan biaya yang ditanggung oleh industri tersebut. Kualitas produk tentu berdampak terhadap kepuasan konsumen, sedangkan biaya merupakan pengeluaran yang dipakai industri untuk menghasilkan produk.

"Jika kualitas suatu produk dapat meningkat dan disertai dengan penurunan biaya produksi, maka daya saing industri tersebut akan meningkat,"ungkap Sekjen Kementerian Perindustrian, Dody Widodo yang mewakil Menteri Perindustrian dalam acara Kick Off Implementasi Permenperin 45 Tahub 2022 melalui SIINas di Jakarta, Selasa (11/4).

Acara ini merupakan salah satu wujud dari peran Kemenperin dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional. Karena itu, lanjut dia, menjadi sangat penting untuk menjaga standarisasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top