PPPA DKI Ungkap 60 Persen Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Rumah
Tersangka kekerasan pada anak.
Foto: antara fotoJAKARTA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata kasus-kasus kekerasan ibu dan anak berdasarkan laporan yang masuk mayoritas terjadi di rumah.
“Sebanyak 1.198 atau 58,7 persen dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kami tangani terjadi di rumah,” kata Advokat Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA DKI Jakarta Novia Gasma di Jakarta, Jumat (17/1).
Sementara itu, 180 kasus terjadi di lingkungan sekolah, 123 kasus di jalanan, 112 kasus di tempat indekos, 94 kasus di hotel, 74 kasus di apartemen, 52 kasus di kontrakan, 32 kasus di toko, 23 kasus di taman, 20 kasus di kantor swasta, dan 123 kasus terjadi di tempat lainnya.
Novia Gasma menjanjikan akan memperlebar kanal pengaduan secara khusus di rumah dan sekolah terkait dengan banyaknya pengaduan di kedua tempat tersebut.
"Kita punya 76 ribu lebih Dasawismayang masing-masing sanggup memantau 10 rumah di DKI Jakarta. Jadi kita perluas sayap pengaduan, kita pantau sampai ke akar rumput. Kemudian di sekolah kita juga rutin sosialisasi untuk melaporkan apabila terjadi tindak kekerasan, misalnya tentang jenis kasus, kontak, dan lokasi posko pengaduan kita," ungkap Novia saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Novia, ruang pengaduan yang menyentuh level rumah tangga membuat kasus kekerasan mudah terpantau sehingga kemudian bisa dilaporkan dan diproses secara hukum.
Dalam penanganan kasus, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta menyediakan layanan hukum, psikis, dan juga rumah aman bagi korban.
"Kami layanan berbasis layanan hukum dan layanan psikologi. Nanti ada tim, biasanya kalau di kami itu ada tenaga ahli, ada advokat, ada psikolog, klinis. Untuk kewilayahan di pos pengaduan itu ada paralegal dan konselor, juga pendampingan bagi korban," ungkap Novia.
Pada tahun 2024, kata Novia, Dinas PPPA DKI menangani 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah tersebut meningkat drastis dari tahun 2023, yakni 1.682 kasus.
"Salah satunya itu tadi, karena kita memperlebar sayap atau kanal pengaduan kekerasan," ucap Novia. Sebelumnya, anggota Dinas PPPA DKI Jakarta Maria Ulfa meminta masyarakat untuk peka dan berani melapor tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada kepolisian atau kanal aduan lainnya.
Dinas PPPA DKI Jakarta pun menyediakan layanan aduan 24 jam setiap hari melalui sambungan telepon.
"Kita 24 jam di hotline (pusat layanan) 0813-176-176-22. Itu 24 jam. Ketika ada terjadi kekerasan silahkan melaporkan ke hotline itu. Ada unit reaksi cepat yang bertugas di luar jam kerja 7x24 jam dalam 1 minggu," ungkap Maria kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (15/1).
- Baca Juga: 196 SD Tangerang Terapkan "Smart Board"
- Baca Juga: Kebakaran Glodok, Delapan Orang Belum Ditemukan
Selain itu, pihaknya juga menyediakan 44 pos pengaduan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.