Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pertamina Soroti Kendala Izin, Purbaya Kebut Revisi Cukai Bioetanol

📅 Jumat, 06 Feb 2026, 16:45 WIB | Oleh:
Pertamina Soroti Kendala Izin, Purbaya Kebut Revisi Cukai Bioetanol Doc: antara foto
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat revisi aturan pembebasan cukai bioetanol untuk merespons aduan PT Pertamina Patra Niaga terkait kendala izin.

Pertamina, dalam sidang ketiga hambatan investasi atau debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, mengusulkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 13/BC/2024 dengan persyaratan pembebasan cukai bioetanol yang lebih sederhana.

“Berapa lama itu PMK-nya nanti bisa selesai? Seminggu kelar, ya,” kata Purbaya.

Wakil Direktur PT Pertamina Oki Muraza menyampaikan persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) menjadi kendala utama dalam pengajuan pembebasan cukai bioetanol.

Dia menyebut proses perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dapat memakan waktu hingga tiga tahun untuk setiap lokasi.

Saat ini, pembebasan cukai baru diperoleh untuk satu titik di Integrated Terminal Surabaya. Dengan tarif cukai mencapai Rp20.000 per liter, Oki menilai keekonomian bioetanol menjadi tidak kompetitif jika hambatan perizinan tidak disederhanakan.

Padahal, Pertamina memiliki sekitar 120 terminal bahan bakar minyak yang berpotensi melakukan pencampuran bioetanol. Dia pun mengatakan bioetanol memiliki manfaat ekonomi yang signifikan.

Oleh sebab itu, Oki meminta agar kewajiban IUI yang dinilai kompleks dapat dihapus melalui revisi PMK.

Dia berharap pembebasan cukai cukup menggunakan Izin Usaha Niaga (IUN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke depanya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru nomor 19206 yang secara khusus mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel (bioetanol)ke dalam kategori industri pengolahan.

“Namun, tentu kami membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK. Tentunya ini akan mengurangi perizinan satu per satu yang saat ini kami lakukan,” ujar Oki.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.