Perilaku Penagih Utang Perlu Ditertibkan agar Tak Sewenang-wenang
📅 Selasa, 16 Des 2025, 04:01 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
DEPOK – Polisi hendaknya proaktif untuk menertibkan dan membuat rambu-rambu guna menertibkan perilaku para penagih utang (DC/Matel). Perilaku DC sangat sering sewenang-wenang dan tidak mempedulikan kesopanan dan hak-hak konsumen. Mereka sering sewenang-wenang dan main paksa. Perilaku mereka sudah meresahkan, maka perlu diadakan operasi menghadapi DC, agar jangan kembali terulang kasus di Depok.
Polres Metro Depok menangkap dua penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial ATF (35) di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat. “Dua pelaku berinisial BEK dan DP sudah berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan.
Oka menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (14/12) ketika korban dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya mengendarai kendaraan roda empat miliknya. “Saat korban melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil," katanya.
Setelah diberhentikan, para pelaku merampas STNK dan kunci mobil korban lalu melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, para pelaku pun pergi meninggalkan lokasi. Lalu korban dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya walaupun saat ini rusak. Pelaku juga sempat memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok di bagian serta retak di spion kanan.
Kejadian tersebut sempat viral di akun media sosial Instagram melalui akun @depok24jam. Dalam video tersebut terlihat para penagih utang melakukan penghadangan terhadap korban. "STNK korban dirampas dan kunci mobil dirusak, saat kejadian pengemudi membawa anak kecil dan istri yang tengah hamil 8 bulan," tulis akun tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengevaluasi secara menyeluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh pihak penagih hutang (debt collector). Hal ini menyusul insiden pengeroyokan dan kericuhan yang menewaskan dua orang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, peristiwa tersebut bermula dari cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan yang berujung pada aksi kekerasan. Pada saat itu terjadi cekcok karena anggota Polri yang berada di lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan tersebut.
"Dari situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya. Menurut Budi, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) dalam menerapkan regulasi penagihan kredit. "Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat," ujar Budi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Budi, mekanisme penagihan kredit kendaraan seharusnya dilakukan melalui jalur administratif. Apabila kredit bermasalah dan objek jaminan fidusia telah terdaftar, pihak perusahaan pembiayaan semestinya memanggil debitur atau membahas penyelesaian di kantor, bukan melakukan penghentian paksa di jalan. Perusahaan yang menggunakan DC untuk mengambil kendaraan juga harus ditindak, bila DC-nya bertingak sewenang-wenang. Jangan biarkan perusahaan lepas bebas karena mereka yang bertanggung jawab.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!