Belum Balik Nama Kendaraan Masih Bisa Bayar Pajak
📅 Kamis, 04 Jun 2026, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA – Warga diberi dispensasi selama satu tahun yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain atau belum balik nama, tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik. “Kebijakan ini diambil guna merespons keresahan masyarakat, sekaligus menyinkronkan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum berbasis elektronik,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Rabu.
“Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan izin bayar pajak tanpa melengkapi KTP pemilik asli,” katanya. Meski diberikan kelonggaran, Komarudin menyebutkan wajib pajak nantinya akan diminta mengisi formulir pernyataan.
Formulir tersebut menyatakan komitmen bahwa pemilik baru wajib memproses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya. “Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan memblokir STNK kendaraan yang bersangkutan,” katanya.
Ia menambahkan langkah ini diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) penegakan hukum di lapangan. Selama ini, banyak surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terabaikan dan tidak tepat sasaran.
“Kendaraan yang terekam ETLE ini masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama. Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka,” jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui kebijakan ini, kepolisian berharap sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dengan konsep single identity dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, proses penegakan hukum di jalan raya bisa lebih tepat sasaran kepada pengguna kendaraan yang nyata.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan momentum program pemutihan pajak dan insentif BBNKB yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus. “Mari kita ciptakan situasi lalu lintas kamseltibcarlantas yang berkeselamatan, lebih tertib, dan lebih nyaman di tengah padatnya Jakarta. Mari kita manfaatkan momentum pemutihan ini,” ucapnya.
Berdasarkan surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta bertanggal 25 Mei 2026 tentang penghapusan sanksi ataupun denda pajak kendaraan bermotor, saat ini Pemprov Jakarta memberlakukan pemutihan mulai 1 Juni sampai dengan tanggal 31 Agustus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!