Perda Hukum Adat Kota Jambi Bantu Selesaikan Persoalan Ringan di Masyarakat secara Musyawarah
📅 Kamis, 22 Mei 2025, 11:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Pemerintah Kota Jambi menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang hukum adat untuk menyelesaikan persoalan ringan di masyarakat.
Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Kamis, mengatakan persoalan ringan atau kecil pada masyarakat seperti sengketa dengan keluarga dan tetangga cukup diselesaikan dengan hukum adat.
Perda hukum adat akan diberlakukan di tingkat rukun tetangga (RT) yang dalam pelaksanaan dilakukan oleh pemangku adat yaitu para ketua RT terpilih.
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi Aswan Hidayat Usman mengatakan inisiasi Wali Kota untuk realisasi Perda tentang hukum adat segera dilakukan.
Ia berharap permasalahan ringan tidak perlu lagi nanti melapor ke polisi cukup diselesaikan dengan hukum adat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami menunggu Perda ini, artinya hukum adat masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Jambi," kata Aswan.
Keberadaan Perda hukum adat dapat menjaga nilai adat sekaligus membantu masyarakat kelas sosial bawah yang tidak mengerti dan terbebani dengan hukum yang ada.
Semua berjalan secara harmonis dan saling bersinergi antar LAM Kota, Kepolisian Resort Kota (Polresta), Kejaksaan Negeri terkait batasan hukum adat yang bisa diterapkan di kehidupan masyarakat, begitupun penyelesaian oleh pihak penegak hukum.
Pihaknya sudah komunikasikan dengan dinas terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar dapat membuat kajian akademis dengan mengundang berbagai pihak baik toko adat, akademisi maupun pakar hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!